JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota DPR RI Komisi XIII, Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengubah pola pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali dari reaktif menjadi preventif.
Menurut Mafirion, inspeksi mendadak (sidak) Direktur Jenderal Imigrasi di kawasan Canggu, Bali, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan orang asing secara menyeluruh.
Ia mengapresiasi langkah Dirjen Imigrasi turun langsung ke lapangan. Namun, Mafirion mengingatkan agar sidak tidak sekadar dilakukan setelah muncul pemberitaan atau keluhan masyarakat.
“Kalau persoalan WNA sudah berulang kali muncul di Bali, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya WNA-nya, tetapi juga sistem pengawasannya. Negara tidak boleh kalah cepat dengan pelanggaran,” tegas Mafirion lewat keterangan yang diterima redaksi Berita Senayan dikutip Sabtu, (29/08/2026).
Mafirion menilai Bali memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu utama masuknya orang asing ke Indonesia. Karena itu, pengawasan menurutnya harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari saat WNA masuk Indonesia hingga meninggalkan wilayah Indonesia.
Ia meminta pemeriksaan terhadap WNA tidak berhenti pada dokumen keimigrasian dan izin tinggal. Aktivitas WNA selama berada di Indonesia juga harus menjadi bagian penting dalam pengawasan.
“Jangan hanya memeriksa paspor dan izin tinggal. Lihat juga aktivitasnya. Dia tinggal di mana, bekerja apa, menjalankan usaha apa, dengan siapa berusaha, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimilikinya,” ujarnya.
Menurut Mafirion, pengawasan berbasis data dan intelijen perlu diperkuat, terutama di kawasan yang menjadi konsentrasi WNA seperti Canggu, Kuta, Seminyak, Ubud, dan sejumlah kawasan pariwisata lainnya.
Ia mengatakan data keimigrasian harus diintegrasikan dengan informasi dari berbagai pihak. Laporan masyarakat, pemerintah daerah, kepolisian, pengelola akomodasi hingga informasi mengenai aktivitas usaha WNA dapat menjadi sumber deteksi dini.
Mafirion menilai ketergantungan pada laporan masyarakat melalui media sosial menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pengawasan.
“Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Kalau masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, berarti sistem pengawasan kita harus dipertanyakan,” katanya.
Selain pelanggaran administratif seperti overstay, Mafirion meminta pengawasan juga diarahkan terhadap dugaan penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha secara ilegal, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, hingga tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP, aparat desa atau kelurahan, serta masyarakat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Imigrasi tidak mungkin bekerja sendirian. Tetapi koordinasi juga jangan hanya rapat dan membuat berita acara. Harus ada operasi bersama, pertukaran data dan tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
Lebih jauh, Mafirion meminta WNA yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang tidak hanya dikenai deportasi. Menurutnya, mekanisme penangkalan perlu diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar penegakan hukum memberikan efek jera.
“Kalau orang yang sama berkali-kali melanggar kemudian dideportasi dan bisa masuk lagi tanpa ada evaluasi, apa gunanya penegakan hukum? Kita harus memastikan ada efek jera,” ujarnya.
Meski meminta pengawasan diperketat, Mafirion menegaskan Indonesia tetap terbuka bagi wisatawan, investor, maupun orang asing yang datang secara legal dan memberikan manfaat bagi perekonomian.
“Kita welcome terhadap wisatawan, investor dan orang asing yang datang secara legal dan memberikan manfaat. Tetapi Indonesia bukan negara tanpa hukum. Siapa pun yang datang wajib tunduk pada hukum Indonesia,” katanya.
Mafirion berharap sidak Dirjen Imigrasi di Canggu menjadi awal perubahan pendekatan pengawasan WNA di Bali. Pengawasan, kata dia, harus bergeser dari sekadar pemeriksaan dokumen menuju pemantauan aktivitas dan dari operasi sesaat menjadi sistem pengawasan berkelanjutan.
“Bali jangan sampai menjadi tempat orang asing merasa bebas melakukan apa saja. Negara harus hadir sebelum pelanggaran terjadi, bukan setelah masalah menjadi viral. Jangan sampai masyarakat lokal merasa menjadi tamu di tanahnya sendiri. Ini yang harus dijaga,” pungkas Mafirion (red)

Berita terkait