BOGOR, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti kesenjangan akses pembiayaan yang masih dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya untuk kebutuhan modal dalam jumlah kecil.
Menurut Saleh, kondisi tersebut membuat sebagian pelaku UMKM justru lebih mudah mendapatkan pinjaman dari sektor informal seperti rentenir dibandingkan lembaga pembiayaan formal.
Hal itu disampaikan Saleh saat memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan terhadap Permodalan bagi UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kantor Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).
“Untuk modal yang sangat kecil, katakanlah di bawah Rp10 juta, ternyata yang lebih banyak memberikan modal kepada mereka adalah rentenir. Ini tentu menjadi persoalan karena rentenir justru bisa menjadi beban bagi pelaku usaha,” ujar Saleh.
Politisi Fraksi PAN tersebut menilai kondisi itu menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kebutuhan modal masyarakat dan layanan pembiayaan formal.
Menurutnya, prosedur yang rumit serta berbagai persyaratan pembiayaan dapat membuat pelaku usaha mikro memilih jalur informal yang menawarkan proses lebih cepat, meski memiliki risiko bunga dan beban pengembalian yang lebih tinggi.
Pembiayaan Mikro Harus Dipermudah
Saleh meminta pemerintah dan perbankan mengevaluasi mekanisme pembiayaan agar lebih sederhana dan mudah dijangkau pelaku usaha mikro.
Ia menilai keterbatasan modal tidak seharusnya membuat masyarakat yang memiliki kemampuan dan kemauan berusaha kehilangan kesempatan mengembangkan usahanya.
Menurut Saleh, kehadiran lembaga pembiayaan formal seharusnya mampu menjawab kebutuhan modal pelaku UMKM, termasuk mereka yang hanya membutuhkan dana dalam jumlah relatif kecil.
“Yang kedua soal sosialisasi. Sosialisasi kepada masyarakat terkait bagaimana cara mendapatkan bantuan modal itu juga dinilai masih kurang,” katanya.
Ia menilai minimnya sosialisasi membuat sebagian pelaku UMKM tidak mengetahui program pembiayaan pemerintah yang sebenarnya dapat dimanfaatkan.
Saleh Ingatkan KUR di Bawah Rp100 Juta
Selain persoalan akses modal, Saleh juga menyoroti pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan program KUR yang disediakan pemerintah melalui perbankan.
Saleh menegaskan, berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukannya, KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan.
“Untuk bantuan KUR, sekali lagi, Kredit Usaha Rakyat yang jumlahnya Rp100 juta atau lebih kecil daripada Rp100 juta tidak perlu didampingi dengan agunan,” tegasnya.
Karena itu, Saleh meminta perbankan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten ketika menyalurkan KUR kepada masyarakat.
Ia juga mempersilakan pelaku UMKM melaporkan apabila menemukan persyaratan agunan tambahan dalam pengajuan KUR hingga Rp100 juta.
Laporan dapat disampaikan kepada Kementerian UMKM maupun pihak terkait, termasuk Komisi VII DPR RI, dengan menyertakan bukti yang dapat ditelusuri.
Jangan Biarkan UMKM Bergantung Rentenir
Saleh menegaskan pembiayaan formal semestinya menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan modal.
Menurutnya, jangan sampai kesulitan mengakses pembiayaan formal justru membuat pelaku UMKM kembali bergantung kepada rentenir.
Selain kemudahan akses modal, ia menilai penyaluran pembiayaan perlu disertai pendampingan, pelatihan, dan pengawasan.
Langkah tersebut diperlukan agar modal yang diterima pelaku UMKM benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif dan mampu mendorong keberlangsungan usaha.
“Pembiayaan formal semestinya menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan modal, bukan justru membuat mereka kembali bergantung kepada rentenir,” kata Saleh.
Ia berharap pemerintah dan perbankan dapat memperbaiki sistem pembiayaan UMKM sehingga kebutuhan modal, termasuk dalam jumlah kecil, dapat dilayani secara cepat, sederhana, dan bertanggung jawab (red)

Berita terkait