JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPP PDI Perjuangan (PDIP) angkat bicara mengenai tidak tercantumnya tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Perampasan Aset.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, tidak adanya tanda tangan Puan dalam surat tersebut bukan berarti Ketua DPR RI itu tidak terlibat dalam pembahasan tuntutan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Menurut Hasto, pimpinan DPR RI bekerja dengan prinsip kolektif kolegial. Ia menyebut Puan bersama Wakil Ketua DPR RI turut membahas respons terhadap aspirasi yang disampaikan massa sebelum surat komitmen tersebut ditandatangani.
“Kepemimpinan DPR itu adalah kolektif kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” kata Hasto kepada wartawan di Kantor Megawati Institute, Menteng, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Hasto menyampaikan hal tersebut sekaligus merespons sorotan publik terkait absennya tanda tangan Puan dalam surat komitmen yang berisi target penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Ia menjelaskan, DPP PDIP telah menugaskan Fraksi PDIP di DPR RI untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada publik mengenai posisi partai dalam isu tersebut.
Hasto: Komitmen PDIP terhadap RUU Perampasan Aset Tak Diragukan
Hasto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari sikap politik PDIP. Menurutnya, perjuangan melawan korupsi dan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) telah menjadi bagian dari perjalanan politik partainya.
“Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto,” tegasnya.
Karena itu, Hasto memastikan PDIP akan mengambil sikap proaktif untuk mendorong pembahasan hingga penyelesaian RUU Perampasan Aset.
“Jadi komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Hasto bahkan mengaitkan pentingnya penyelesaian regulasi tersebut dengan persoalan hak dan suara rakyat.
“Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat saja dirampas dalam pemilu,” katanya.
Empat Wakil Ketua DPR Teken Surat Komitmen
Sebelumnya, Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Perampasan Aset muncul setelah massa AMPB meminta bukti tertulis atas keseriusan DPR RI menyelesaikan dan mengesahkan regulasi tersebut.
Audiensi AMPB diterima sejumlah pimpinan DPR RI, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Dalam surat tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk merampungkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Surat itu juga memuat komitmen yang cukup tegas. Pada poin keempat, pimpinan DPR menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus sebagai anggota DPR RI apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI,” demikian bunyi poin keempat surat tersebut.
Surat komitmen itu kemudian ditandatangani empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sementara itu, nama dan ruang tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani tidak tercantum pada bagian akhir surat.
Pada saat surat tersebut ditandatangani, Puan diketahui sedang memimpin Rapat Paripurna DPR RI (red)

Berita terkait