YOGYAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak boleh hanya berorientasi pada pembentukan badan hukum dan pembangunan gerai.
Menurut Anggia, keberhasilan KDKMP harus diukur dari kemampuan koperasi membangun tata kelola yang sehat, memiliki model bisnis yang jelas, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota dan masyarakat.
“Keberhasilan KDKMP tidak cukup dinilai dari jumlah badan hukum, gerai, aset, maupun bantuan yang disalurkan,” ujar Anggia saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (28/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjaring masukan untuk penyempurnaan Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Anggia mengatakan ukuran keberhasilan KDKMP harus dilihat dari aktivitas usaha dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.
Beberapa indikator yang perlu diperhatikan antara lain keaktifan anggota, kualitas pengurus dan pengelola, kelayakan rencana bisnis, rutinitas transaksi, kesehatan keuangan, serta manfaat yang benar-benar dirasakan anggota koperasi.
KDKMP Sudah Capai 83.382 Unit
Anggia menilai hal tersebut penting karena pertumbuhan jumlah KDKMP yang sangat pesat belum otomatis menunjukkan kesiapan koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per Juli 2026, jumlah KDKMP secara nasional telah mencapai 83.382 unit dengan akumulasi transaksi sebesar Rp157,9 miliar.
Politisi Fraksi PKB itu mengingatkan agar ekspansi jumlah koperasi tidak mengabaikan berbagai persoalan yang terjadi di tingkat lokal.
Menurutnya, sejumlah daerah masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan kapasitas pengelola, persoalan rantai pasok, hingga kesulitan menentukan model bisnis yang sesuai dengan karakteristik pasar setempat.
Karena itu, Anggia menilai jenis usaha KDKMP tidak dapat diseragamkan untuk seluruh wilayah.
“Setiap desa dan kelurahan memiliki karakteristik ekonomi, sumber daya, serta kebutuhan masyarakat yang berbeda,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, model bisnis KDKMP harus disesuaikan dengan potensi ekonomi dan kebutuhan masing-masing desa maupun kelurahan.
Jangan Benturkan KDKMP dengan BUMDes dan UMKM
Anggia juga mendorong KDKMP membangun sinergi dengan BUMDes, UMKM, serta koperasi yang telah lebih dahulu tumbuh di daerah.
Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar kehadiran KDKMP dapat memperkuat ekosistem ekonomi lokal.
Ia mengingatkan koperasi baru jangan sampai justru menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan pelaku ekonomi masyarakat yang sudah berjalan.
KDKMP, kata Anggia, seharusnya menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa dan kelurahan dengan mengoptimalkan potensi yang telah tersedia.
Revisi UU Koperasi Harus Adaptif
Di sisi regulasi, Anggia mengatakan revisi UU Perkoperasian menjadi momentum untuk menyesuaikan aturan dengan perubahan struktur ekonomi dan perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, regulasi baru harus mampu memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas koperasi tanpa menghilangkan prinsip kekeluargaan serta kendali demokratis anggota.
“Perubahan struktur perekonomian, pesatnya transformasi digital, hingga meningkatnya kebutuhan perlindungan anggota menuntut hadirnya kerangka hukum yang adaptif, profesional, dan akuntabel tanpa mengikis prinsip dasar kekeluargaan serta kendali demokratis anggota,” jelasnya.
Untuk memastikan revisi regulasi tidak hanya bersifat normatif, Komisi VI DPR RI menggali masukan dari berbagai pemangku kepentingan di DIY.
Sejumlah pihak yang dilibatkan antara lain Kementerian Koperasi, BP BUMN, Danantara Asset Management, BRI, Pegadaian, PNM, PT Agrinas Pangan Nusantara, Dinas KUKM DIY, pengelola KDKMP Tamanmartani, Perhimpunan BMT Indonesia, serta akademisi Universitas Gadjah Mada.
Pembahasan mencakup penguatan tata kelola, pengawasan berbasis risiko, pengaturan dana kemitraan, serta efektivitas pembentukan Apex Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
Komisi VI menargetkan berbagai masukan dari lapangan tersebut menjadi bahan penting dalam merumuskan regulasi yang mampu melahirkan koperasi sehat, profesional, mandiri, sekaligus benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat (red)

Berita terkait