JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, meminta pemerintah menempatkan perlindungan masyarakat sebagai bagian penting dalam penataan perkebunan kelapa sawit hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Mafirion menilai penertiban kawasan hutan tidak cukup hanya berorientasi pada penguasaan aset dan peningkatan produktivitas perkebunan. Pemerintah juga harus memastikan kebijakan tersebut tidak menghilangkan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada lahan.

Menurutnya, pengelolaan kebun sawit yang kini berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara perlu dilakukan dengan pendekatan yang transparan, terukur, dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat di sekitar kawasan.

“Untuk kebun masyarakat harus ada pendekatan yang berbeda. Lakukan pendataan, verifikasi dan cari mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan hukum. Jangan sampai penertiban kawasan hutan justru menciptakan kemiskinan baru,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Jangan Samakan Kebun Rakyat dengan Korporasi

Mafirion menegaskan pemerintah perlu membedakan antara perkebunan yang dikuasai korporasi besar dengan kebun masyarakat yang telah menjadi sumber penghidupan warga selama bertahun-tahun. Menurut legislator asal Riau tersebut, pendekatan yang seragam berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama apabila masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut kehilangan akses ekonomi.

Karena itu, ia mendorong dilakukannya pendataan dan verifikasi secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut.

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi pihak yang paling terdampak dari kebijakan penertiban,” katanya.

Selain aspek sosial, Mafirion juga menyoroti pentingnya memastikan status hukum kawasan yang telah ditertibkan. Ia mengingatkan bahwa pengambilalihan aset perkebunan ilegal oleh negara tidak otomatis membuat aktivitas budidaya sawit di atas lahan tersebut menjadi legal.

“Kita harus membedakan antara penguasaan kembali aset oleh negara dengan legalitas penggunaan kawasan hutan. Kalau sebelumnya dianggap melanggar hukum, jangan sampai setelah diserahkan kepada BUMN kemudian dianggap otomatis menjadi legal,” tegas Mafirion.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan audit terhadap status kawasan, riwayat perizinan, tata ruang, serta pihak-pihak yang selama ini mengelola lahan. Langkah tersebut diperlukan agar proses penataan tidak melahirkan persoalan hukum baru dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Mafirion berharap pengelolaan perkebunan oleh Agrinas tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar produktivitas sawit dan meningkatkan penerimaan negara. Ia menilai penataan kawasan hutan harus sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola agraria, memperkuat kepastian hukum, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Penertiban kawasan hutan harus menghasilkan tata kelola yang lebih baik, bukan sekadar perubahan siapa yang mengelola lahan,” ujarnya.

Mafirion menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan penertiban berjalan secara tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap memberikan ruang penyelesaian yang adil bagi masyarakat.

Dengan demikian, penataan perkebunan sawit di kawasan hutan diharapkan tidak hanya menghasilkan aset yang lebih produktif, tetapi juga menciptakan kepastian hukum dan mencegah munculnya konflik sosial baru (red)