JAKARTA, BERITA SENAYAN – Meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dinilai sudah memasuki fase darurat. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyebut kasus yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) sebagai bukti nyata lemahnya sistem perlindungan di lingkungan kampus.

Kasus tersebut melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diduga melakukan pelecehan seksual melalui grup WhatsApp yang digunakan untuk merendahkan mahasiswi. Peristiwa ini kembali membuka fakta bahwa kekerasan seksual di dunia pendidikan tinggi masih menjadi persoalan serius.

“Kasus di UI ini menjadi alarm keras bahwa kekerasan seksual di kampus sudah dalam kondisi darurat. Negara harus hadir dengan langkah nyata dan tegas,” ujar Habib Syarief, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika, bukan justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran nilai kemanusiaan. Menurutnya, maraknya kasus serupa menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pencegahan dan penanganan.

Habib Syarief juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di UI. Sebelumnya, dugaan kasus serupa muncul di Universitas Budi Luhur (UBL) yang melibatkan dosen terhadap mahasiswa, serta di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang melibatkan mahasiswa terhadap dosen.

Melihat kondisi tersebut, ia mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengambil langkah komprehensif dan tidak lagi menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada masing-masing kampus.

“Ini bukan lagi persoalan internal kampus, tetapi sudah menjadi masalah nasional yang membutuhkan kebijakan menyeluruh dan intervensi pemerintah,” tegasnya.

Ia juga mendorong penguatan regulasi, sistem pelaporan yang aman bagi korban, serta edukasi berkelanjutan guna mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

“Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku. Kampus harus benar-benar menjadi ruang aman yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” pungkasnya (red).