JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan aturan layanan pengantaran barang dan makanan oleh ojek online (ojol) benar-benar memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Syamsu Rizal atau yang akrab disapa Deng Ical menilai regulasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Pemerintah harus memastikan setiap ketentuan yang diterbitkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para mitra ojol.
“Dalam menyusun aturan ini, Komdigi harus betul-betul melakukan kajian secara matang. Regulasi harus memberikan perlindungan dan menjamin kesejahteraan driver ojol. Jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah justru merugikan mitra ojol,” ujar Deng Ical.
Menurut legislator asal Makassar tersebut, langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol patut didukung. Namun, kebijakan tersebut harus diikuti mekanisme pengawasan yang kuat.
Soroti Implementasi Skema 92:8
Deng Ical secara khusus menyoroti penerapan skema pembagian pendapatan 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator. Ia meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan secara transparan oleh perusahaan aplikasi dan memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan pengemudi.
“Kalau memang aturan sudah dibuat, pemerintah harus mengawasi dan mendesak aplikator untuk menjalankannya. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi tidak dirasakan oleh driver,” tegasnya.
Menurut Deng Ical, kebijakan potongan 8 persen yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026 masih perlu diawasi secara serius. Pasalnya, terdapat keluhan pengemudi mengenai pendapatan yang belum meningkat secara signifikan, bahkan dalam kondisi tertentu dirasakan menurun.
Ia menilai kondisi tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena dapat berkaitan dengan penyesuaian tarif dasar, program promo atau layanan hemat, hingga berbagai biaya tambahan yang diterapkan aplikator.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan transparansi struktur biaya agar skema 92:8 tidak hanya menjadi angka dalam regulasi, tetapi benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan driver.
Deng Ical menegaskan pemerintah harus memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang efektif setelah regulasi diterbitkan. Menurutnya, aplikator harus menjalankan seluruh ketentuan pemerintah secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas perlu diberikan agar kebijakan perlindungan terhadap pengemudi tidak berubah menjadi sekadar formalitas.
“Jangan sampai aturan yang seharusnya melindungi justru menimbulkan persoalan baru bagi mitra ojol. Pemerintah harus hadir memastikan aturan benar-benar dilaksanakan,” katanya.
Deng Ical menyatakan dirinya siap ikut mengawasi implementasi aturan tersebut melalui fungsi pengawasan DPR.
Ia berharap regulasi baru dapat menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil, baik bagi pengemudi, perusahaan aplikasi maupun masyarakat pengguna layanan.
Dorong Layanan Ojol Diperluas
Selain aspek kesejahteraan, Deng Ical mendorong pengembangan layanan ojol agar tidak terbatas pada pengantaran makanan dan barang umum.
Ia melihat terdapat peluang pemanfaatan jaringan pengemudi ojol untuk layanan pengantaran barang khusus yang memiliki nilai sosial tinggi.
“Bahkan ke depan bisa masuk dalam layanan barang khusus. Antaran darah untuk transfusi pasien misalnya. Boleh kerja sama dengan Palang Merah Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya, perluasan fungsi tersebut dapat menjadi inovasi layanan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi pengemudi.
Namun, ia menekankan bahwa setiap pengembangan layanan harus disertai standar operasional, perlindungan kerja, serta kepastian hukum yang jelas.
“Intinya, pemerintah harus memastikan regulasi ini menjadi instrumen perlindungan dan pemberdayaan driver, bukan justru menambah beban mereka,” pungkas Deng Ical (red)

Berita terkait