JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imas Aan Ubudiyah, mendesak pemerintah segera memastikan penyelesaian kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari yang berdampak terhadap 1.645 nasabah dengan total dana sekitar Rp697 juta.
Desakan tersebut disampaikan Imas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan korban KSP Mekarsari di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Imas menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan internal koperasi. Menurutnya, terdapat hak masyarakat yang harus mendapatkan kepastian penyelesaian karena dana tersebut merupakan uang yang dipercayakan nasabah kepada koperasi.
“Kami prihatin dengan kasus gagal bayar yang dialami para nasabah KSP Mekarsari. Ini bukan sekadar persoalan koperasi, tetapi menyangkut hak masyarakat atas dana yang mereka percayakan untuk disimpan,” kata Imas.
Ia meminta pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian, termasuk memastikan kapan dan bagaimana dana para nasabah dapat dikembalikan.
Imas menyoroti kondisi sebagian nasabah KSP Mekarsari yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, TNI, dan Polri.
Menurutnya, dana yang mereka simpan di koperasi bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai persiapan memenuhi kebutuhan hidup setelah memasuki masa pensiun.
“Mereka menyimpan uang bukan untuk mengambil risiko, tetapi untuk menjaga keamanan dan memenuhi kebutuhan di masa tua. Jangan sampai ketika membutuhkan dananya, justru mereka harus berjuang sendiri untuk mendapatkan kembali uang yang selama ini mereka simpan,” ujarnya.
Karena itu, Imas menegaskan penyelesaian kasus KSP Mekarsari harus menempatkan kepentingan nasabah sebagai prioritas utama.
Ia meminta pemerintah tidak membiarkan para nasabah terus menunggu tanpa kepastian mengenai nasib dana mereka.
Soroti Status Aset Koperasi
Selain persoalan dana nasabah, Imas mengungkap adanya persoalan lain yang muncul dalam RDPU, yakni terkait kepemilikan sejumlah aset koperasi yang tercatat atas nama ketua koperasi.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu segera ditelusuri karena berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (7) Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023, yang mengatur bahwa aset koperasi wajib tercatat atas nama badan hukum koperasi yang bersangkutan.
“Fakta-fakta yang muncul dalam RDPU menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi yang perlu segera ditindaklanjuti,” tegas Imas.
Legislator asal Jawa Barat itu menilai persoalan status aset menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian kasus karena berkaitan dengan kemampuan koperasi memenuhi kewajibannya kepada para nasabah.
Pemerintah Diminta Segera Beri Kepastian
Imas meminta pemerintah tidak berhenti pada tahap identifikasi persoalan. Menurutnya, harus ada langkah konkret untuk memastikan kondisi koperasi, keberadaan aset, serta mekanisme pengembalian dana kepada para nasabah.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses penyelesaian agar para nasabah memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana hak para nasabah dipenuhi. Harus ada kepastian penyelesaian, transparansi mengenai aset dan kondisi koperasi, serta langkah konkret untuk mengembalikan dana mereka,” pungkas Imas.
Bagi Imas, penyelesaian kasus KSP Mekarsari bukan hanya menyangkut pengembalian dana, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola koperasi dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang mempercayakan dananya kepada lembaga tersebut (red)

Berita terkait