JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief, mendesak pemerintah memastikan hasil finalisasi pembahasan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu benar-benar memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

Habib menilai perubahan status guru tidak boleh berhenti pada persoalan administratif. Kebijakan tersebut harus menjadi momentum untuk memberikan penghargaan yang lebih layak kepada para guru yang telah mengabdi bertahun-tahun.

“Finalisasi ini bukan sekadar persoalan perubahan status administratif. Yang paling penting adalah bagaimana keputusan ini memberikan kepastian kepada para guru yang selama ini mengabdi sekaligus membawa dampak nyata terhadap kesejahteraan mereka,” ujar Habib di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan hasil finalisasi pembahasan pemerintah dan DPR, guru PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru PPPK penuh waktu diarahkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2027.

Habib menegaskan, perubahan status harus diikuti peningkatan hak dan kesejahteraan. Menurutnya, masih banyak guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun tetapi belum mendapatkan kepastian status maupun penghasilan yang layak.

“Banyak guru yang sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi masih menghadapi ketidakjelasan status. Bahkan ada yang menerima penghasilan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan. Kita tentu prihatin,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironi karena guru memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan menyiapkan generasi penerus bangsa.

Menurut Habib, negara harus memastikan pengabdian para pendidik memperoleh penghargaan yang sepadan melalui jalur kepegawaian yang jelas dan peningkatan kesejahteraan.

“Mereka adalah orang-orang yang setiap hari mendidik anak-anak kita, membangun karakter dan menyiapkan generasi masa depan, tetapi kesejahteraannya justru masih jauh dari layak,” ujarnya.

231 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu

Habib menyebut besarnya jumlah guru PPPK menunjukkan bahwa persoalan status kepegawaian pendidik merupakan agenda strategis nasional.

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang disampaikan dalam pembahasan, terdapat 955.245 guru berstatus PPPK, dengan 231.246 orang di antaranya merupakan PPPK paruh waktu.

Di sisi lain, pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru di bawah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta tenaga pendidik untuk program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Habib menilai data tersebut menunjukkan kebutuhan guru nasional masih sangat besar. Karena itu, kebijakan penataan status guru harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi memperkuat sumber daya manusia.

DPR Siap Kawal Implementasi

Habib memastikan DPR akan mengawal implementasi hasil finalisasi tersebut agar tidak berhenti pada keputusan administratif.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap tahapan perubahan status berjalan tepat sasaran dan tidak kembali menciptakan ketidakpastian bagi guru.

“Kita harus memastikan guru yang sudah mengabdi tidak terus berada dalam ketidakpastian. Mereka harus mendapatkan jalur yang jelas, baik dari sisi status maupun kesejahteraannya,” tegas Habib.

Ia berharap kebijakan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan penataan status ASN pada 2027 dapat menjadi titik balik bagi peningkatan kesejahteraan guru.

“Kepastian status harus berjalan beriringan dengan kepastian kesejahteraan. Jangan sampai guru hanya mendapatkan perubahan nomenklatur, tetapi kondisi kehidupannya tidak berubah,” pungkasnya (red)