Oleh : Suhermanto Ja’far*
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Brain–Computer Interface (BCI) pada dasarnya adalah teknologi yang memungkinkan komunikasi langsung antara aktivitas otak dan perangkat eksternal. Secara sederhana, BCI mengubah sinyal neural menjadi perintah yang dapat dibaca komputer, sekaligus -dalam sistem tertentu- memungkinkan perangkat memberikan stimulasi kembali kepada sistem saraf. BCI bukan sekadar “chip yang dipasang di otak”, melainkan sebuah antarmuka baru antara manusia dan mesin.
Di sinilah signifikansinya: ketika tangan, suara, dan tubuh tidak lagi menjadi satu-satunya medium interaksi manusia dengan teknologi, aktivitas neural sendiri dapat menjadi data dan sekaligus instrumen komunikasi. Literatur BCI menunjukkan bahwa teknologi ini telah berkembang terutama untuk membantu manusia dengan gangguan neurologis berkomunikasi, mengendalikan perangkat, atau memulihkan fungsi motorik yang hilang (Wolpaw and Wolpaw 2012, 3–12).
Secara fungsional, BCI setidaknya dapat dibedakan menjadi dua arah. Pertama, brain-to-computer interface, yakni otak memberikan perintah kepada komputer. Sinyal neural diterjemahkan menjadi tindakan tertentu, misalnya menggerakkan kursor, lengan robotik, kursi roda, atau perangkat komunikasi. Kedua, computer-to-brain interface, ketika stimulasi diberikan kembali kepada otak untuk menghasilkan respons tertentu. Perbedaan ini sangat penting secara etis.
Pada BCI pertama, teknologi terutama berfungsi sebagai penerjemah kehendak manusia; pada BCI kedua, teknologi mulai memasuki wilayah modifikasi pengalaman manusia. Persoalan etis tidak semata terletak pada keberadaan chip, tetapi pada pertanyaan: siapa yang membaca otak, siapa yang memiliki datanya, siapa yang mengendalikan stimulasi, dan untuk tujuan apa?
BCI terapeutik merupakan wilayah yang paling mudah memperoleh legitimasi etis. Bayangkan seseorang yang mengalami kelumpuhan berat tetapi masih memiliki aktivitas neural yang dapat ditangkap oleh sistem BCI. Aktivitas otaknya dapat diterjemahkan menjadi perintah untuk menggerakkan lengan robotik atau perangkat komunikasi. Dalam konteks semacam ini, teknologi bukan dimaksudkan untuk mengubah identitas manusia, melainkan mengembalikan kemampuan yang hilang.
Dalam perspektif maqāṣid al-sharīʿah, BCI terapeutik dapat diletakkan dalam kerangka ḥifẓ al-nafs—perlindungan jiwa—dan ḥifẓ al-ʿaql—perlindungan akal—serta prinsip pengobatan. Prinsip etiknya bukan “semakin canggih semakin baik”, melainkan bahwa teknologi dibenarkan ketika memperluas kemampuan manusia untuk hidup secara bermartabat.
Namun, persoalannya berubah ketika BCI bergerak dari restorasi menuju augmentasi. BCI yang digunakan untuk membantu seseorang yang kehilangan fungsi motorik berbeda secara moral dengan BCI yang sengaja digunakan untuk meningkatkan kemampuan manusia normal secara ekstrem. Yang pertama mengembalikan kemampuan; yang kedua mulai mendesain ulang kemampuan.
Di sinilah pertanyaan tentang batas antara terapi dan peningkatan (enhancement) muncul. Neuroetika kontemporer memperingatkan bahwa teknologi neural dapat mengubah cara manusia memahami otonomi, identitas, tanggung jawab, dan kebebasan kehendak (Ienca and Andorno 2017, 1–4). Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan ḥifẓ al-ʿaql: akal bukan sekadar organ biologis, melainkan salah satu fondasi tanggung jawab moral manusia.
Masalah yang lebih serius muncul ketika BCI digunakan sebagai alat membaca otak. Selama ini manusia mempunyai ruang yang relatif paling privat: pikirannya sendiri. Negara dapat menggeledah rumah, perusahaan dapat mengumpulkan data digital, dan platform dapat melacak perilaku pengguna; tetapi isi pikiran tetap menjadi wilayah yang paling sulit ditembus. Neuroteknologi berpotensi mengubah situasi tersebut.
Jika pola neural tertentu dapat digunakan untuk memperkirakan emosi, preferensi, perhatian, atau kondisi mental seseorang, maka data otak menjadi bentuk baru data pribadi yang jauh lebih sensitif daripada riwayat pencarian internet. Karena itu, para ahli neuroetika menempatkan mental privacy dan cognitive liberty sebagai prinsip sentral dalam tata kelola neuroteknologi (Ienca and Andorno 2017, 1–8).
Di titik ini, konsep ḥifẓ al-ʿaql memperoleh relevansi baru. Menjaga akal pada era digital tidak cukup hanya berarti melarang zat yang merusak kesadaran. Ia juga harus mencakup perlindungan ruang mental manusia dari penetrasi, manipulasi, dan komersialisasi. Jika perusahaan dapat mengetahui kecenderungan mental seseorang melalui data neural, kemudian menggunakannya untuk menentukan iklan, kredit, pekerjaan, asuransi, atau perlakuan politik, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran privasi.
Kita sedang memasuki bentuk baru ketimpangan kekuasaan epistemik: pihak yang menguasai data otak memiliki kemampuan mengetahui manusia lebih jauh daripada manusia mengetahui dirinya sendiri. Prinsip ḥifẓ al-māl juga relevan karena data neural dapat menjadi komoditas ekonomi, sedangkan ḥifẓ al-ʿirḍ dapat digunakan untuk membicarakan perlindungan martabat seseorang dari penyalahgunaan informasi mental.
Lebih jauh lagi, BCI membuka kemungkinan intervensi terhadap kehendak. Di sini kita harus berhati-hati secara ilmiah: teknologi BCI saat ini belum berarti bahwa seseorang dapat begitu saja “membaca seluruh pikiran” atau memasukkan gagasan kompleks ke dalam otak manusia seperti memasukkan sebuah file ke komputer. Tetapi arah perkembangan neuroteknologi membuat pertanyaan tersebut tidak lagi sepenuhnya berada dalam wilayah fiksi.
Masalah etiknya harus dibangun sebelum kemampuan teknologinya menjadi sempurna, bukan setelah penyalahgunaan terjadi. Prinsip precautionary approach menjadi penting: semakin besar kemungkinan sebuah teknologi memengaruhi otonomi dan martabat manusia, semakin kuat pula kebutuhan terhadap pengawasan etik dan hukum (UNESCO 2025).
Di sinilah peran negara menjadi sangat penting. Negara tidak boleh hanya bertindak sebagai regulator teknologi setelah pasar berkembang. Ia harus menentukan batas-batas neuroteknologi sejak awal: siapa yang boleh mengumpulkan data neural, untuk tujuan apa, berapa lama data disimpan, apakah data dapat dijual, apakah seseorang berhak menolak pemrosesan data otaknya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila sistem BCI mengalami kegagalan.
UNESCO dalam Recommendation on the Ethics of Neurotechnology menempatkan perlindungan martabat manusia, hak asasi, privasi mental, otonomi, dan pencegahan diskriminasi sebagai bagian penting dari tata kelola neuroteknologi (UNESCO 2025). Ini memberikan ruang yang sangat luas bagi pemikiran Islam untuk mengembangkan konsep ḥifẓ al-ʿaql dalam konteks teknologi neural.
Dalam konteks NU, persoalannya menjadi lebih menarik. Tradisi Bahtsul Masail tidak semestinya hanya bertanya, “Apakah memasang chip di otak halal atau haram?” Pertanyaan tersebut terlalu sederhana untuk teknologi yang mempunyai banyak fungsi. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: apa fungsi BCI, apa ʿillat-nya, siapa yang menguasainya, apa manfaatnya, apa mudaratnya, dan bagaimana dampaknya terhadap martabat serta kebebasan manusia?
Dengan pendekatan demikian, fiqh tidak menjadi penghambat inovasi, tetapi menjadi perangkat etik untuk menentukan batas penggunaan inovasi. Prinsip al-ḥukmu yadūru maʿa ʿillatihi wujūdan wa ʿadaman—hukum berputar mengikuti ʿillat-nya—dapat menjadi pintu metodologis untuk membaca teknologi yang terus berubah.
BCI terapeutik, BCI diagnostik, BCI augmentatif, dan BCI manipulatif tidak seharusnya ditempatkan dalam satu kategori hukum. BCI terapeutik yang membantu pasien memperoleh kembali fungsi tubuh memiliki basis maṣlaḥah yang kuat. BCI diagnostik memerlukan perlindungan ketat terhadap privasi mental dan persetujuan. BCI augmentatif membutuhkan perdebatan lebih jauh mengenai keadilan, akses, dan batas peningkatan manusia. Sementara BCI manipulatif, terutama apabila digunakan untuk mengendalikan perilaku seseorang tanpa persetujuan, harus menghadapi pembatasan etik dan hukum yang jauh lebih keras. Dengan demikian, hukum tidak melekat pada “chip”-nya, tetapi pada tujuan, cara, konteks, risiko, dan akibat penggunaannya.
Persoalan yang lebih filosofis muncul ketika gagasan BCI bertemu dengan mind uploading—gagasan hipotetis tentang pemindahan atau replikasi informasi mental manusia ke sistem komputasional. Di sini kita harus membedakan antara brain–computer interface yang merupakan bidang riset nyata dan mind uploading yang masih merupakan spekulasi filosofis-teknologis. Bahkan jika suatu hari seluruh pola neural seseorang dapat dipetakan dengan sangat detail, belum otomatis berarti bahwa “kesadaran” orang tersebut telah dipindahkan.
Yang mungkin direplikasi adalah informasi atau pola komputasional; pertanyaan apakah replika itu benar-benar merupakan diri yang sama merupakan persoalan filsafat pikiran, identitas personal, dan kesadaran yang belum terselesaikan. Karena itu, menyebut mind uploading sebagai “pemindahan ruh” secara langsung juga terlalu jauh secara akademik.
Justru di sinilah teologi Islam dapat memberikan kontribusi yang penting tanpa harus tergesa-gesa memberikan vonis. Islam membedakan antara tubuh, akal, nafs, dan ruh, meskipun hubungan konseptual di antara semuanya merupakan persoalan teologis dan filosofis yang kompleks. Al-Qur’an menyatakan bahwa pengetahuan manusia mengenai ruh terbatas (QS. al-Isrāʾ [17]: 85).
Teknologi yang berhasil mereplikasi sebagian informasi neural tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa manusia telah menciptakan kehidupan atau memindahkan ruh. Tantangan teologis yang lebih serius justru muncul apabila teknologi tersebut digunakan untuk membangun klaim bahwa manusia dapat memperoleh keabadian, menghapus kematian, atau sepenuhnya menguasai eksistensinya sendiri. Di sinilah kritik agama terhadap technological immortality menjadi relevan.
Persoalan BCI bukan sekadar apakah manusia boleh memasang komputer di otaknya. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: ketika otak menjadi antarmuka digital, siapa yang akhirnya memiliki manusia? Jika BCI digunakan untuk menyembuhkan, ia dapat menjadi bentuk baru ikhtiar manusia menjaga kehidupan. Jika digunakan untuk membantu penyandang disabilitas, ia dapat menjadi teknologi pembebasan. Tetapi jika data otak menjadi komoditas, pikiran menjadi objek pengawasan, dan kehendak manusia menjadi sesuatu yang dapat dimanipulasi oleh negara atau korporasi, maka teknologi yang sama dapat berubah menjadi instrumen dominasi paling intim dalam sejarah manusia.
Sesungguhnya, agenda NU bukan menolak BCI, melainkan membangun fiqh neuroteknologi yang menggabungkan maqāṣid al-sharīʿah, neuroetika, sains otak, hak asasi manusia, dan tata kelola teknologi. Masa depan tidak membutuhkan agama yang takut terhadap teknologi; masa depan membutuhkan agama yang cukup kritis untuk bertanya teknologi itu hendak membawa manusia menjadi lebih manusiawi atau justru menjadikannya objek yang dapat dibaca, diprediksi, dan dikendalikan (red)
*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya

Berita terkait