Oleh : Suhermanto Ja’far*

JAKARTA, BERITA SENAYAN – Istilah londo ireng merupakan salah satu metafora politik yang lahir dari pengalaman kolonial Indonesia. Pada masa penjajahan, sebutan ini ditujukan kepada pribumi yang memilih mengabdi kepada pemerintah kolonial dan menjadi perpanjangan tangan kekuasaan asing. Mereka bukan sekadar bekerja untuk administrasi kolonial, tetapi juga berperan mempertahankan struktur kekuasaan dengan menekan, mengawasi, bahkan mengintimidasi sesama anak bangsa.

Tubuh mereka pribumi, tetapi loyalitas politiknya lebih berpihak kepada penguasa daripada kepada rakyat. Dalam perspektif teori pascakolonial, figur semacam ini menunjukkan bagaimana kekuasaan sering kali tidak hanya dipertahankan melalui kekuatan militer, melainkan juga melalui kolaborasi elite lokal yang memperoleh keuntungan dari sistem yang sedang berkuasa (Fanon 1963, 15–22).

Indonesia telah merdeka, tetapi pertanyaan mengenai relasi antara aparatur negara dan kekuasaan tetap relevan. Dalam negara demokrasi, keberadaan institusi seperti Polri, Kejaksaan, dan TNI merupakan bagian penting dari penyelenggaraan negara hukum. Masing-masing memiliki mandat konstitusional yang jelas: menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan mempertahankan kedaulatan negara.

Kepercayaan publik terhadap institusi tersebut dibangun di atas prinsip bahwa mereka bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok politik, elite ekonomi, ataupun individu yang sedang memegang kekuasaan. Di sinilah letak kontrak sosial yang menjadi fondasi legitimasi aparatur negara (Rawls 1971, 3–11).

Masalah muncul ketika persepsi publik mulai melihat adanya jarak antara mandat normatif dan praktik penyelenggaraan kekuasaan. Setiap kali penegakan hukum dipandang tidak konsisten, setiap kali kritik masyarakat dianggap sebagai ancaman, atau ketika penggunaan kewenangan dinilai tidak proporsional, kepercayaan terhadap institusi negara ikut tergerus.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka bukan lagi semata-mata mengenai benar atau salahnya sebuah kebijakan, melainkan mengenai kepada siapa sesungguhnya aparatur negara memberikan loyalitasnya. Dalam negara demokrasi, loyalitas tersebut semestinya diarahkan kepada konstitusi dan kepentingan publik, bukan kepada kepentingan kekuasaan yang bersifat sementara.

Persoalan lain yang sering menjadi sorotan adalah persepsi mengenai ketimpangan dalam penegakan hukum. Ketika sebagian perkara diproses dengan cepat, sementara perkara lain berjalan lambat atau bahkan tidak jelas penyelesaiannya, muncul kesan bahwa hukum bekerja secara berbeda terhadap kelompok yang berbeda.

Terlepas dari benar atau tidaknya setiap persepsi tersebut dalam kasus tertentu, ketidakpercayaan publik dapat berkembang apabila proses hukum tidak dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Negara hukum menuntut bukan hanya keadilan, tetapi juga keyakinan masyarakat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi.

Dalam konteks inilah metafora londo ireng memperoleh makna baru. Ia tidak lagi menunjuk kepada kolaborator pemerintah kolonial, melainkan menjadi simbol bagi siapa pun yang menggunakan kewenangan publik untuk melayani kepentingan kekuasaan dengan mengabaikan kepentingan masyarakat. Istilah tersebut tentu tidak layak dilekatkan secara serampangan kepada individu atau institusi tertentu.

Namun, sebagai kritik sosial, ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan selalu mungkin terjadi apabila mekanisme akuntabilitas melemah dan kekuasaan tidak memperoleh pengawasan yang memadai. Sejarah menunjukkan bahwa setiap rezim, dalam berbagai bentuknya, cenderung membutuhkan aparatus yang loyal, dan tantangan demokrasi adalah memastikan bahwa loyalitas tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi, bukan sekadar kepada penguasa.

Pemikiran mengenai relasi antara kekuasaan dan aparatus negara telah lama menjadi perhatian para ilmuwan sosial. Michel Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan tidak bekerja hanya melalui pemaksaan, tetapi juga melalui institusi, prosedur, dan praktik-praktik yang membentuk perilaku masyarakat (Foucault 1977, 26–27).

Sementara itu, Louis Althusser membedakan antara aparatus represif negara dan aparatus ideologis negara, yang keduanya dapat berfungsi mempertahankan tatanan kekuasaan apabila tidak dikendalikan oleh mekanisme demokrasi dan supremasi hukum (Althusser 1971, 127–186). Perspektif tersebut mengingatkan bahwa institusi negara bukanlah entitas yang secara otomatis netral; netralitasnya harus terus dijaga melalui etika profesi, pengawasan publik, dan komitmen terhadap konstitusi.

Tantangan terbesar bukanlah mencurigai setiap aparatur negara, melainkan memastikan agar setiap penyelenggara kekuasaan tetap setia pada sumpah jabatan dan prinsip negara hukum. Demokrasi tidak dibangun melalui kecurigaan yang terus-menerus, tetapi juga tidak dapat bertahan tanpa kontrol masyarakat.

Kritik yang disampaikan secara konstitusional, kebebasan pers, pengawasan lembaga independen, dan partisipasi warga negara merupakan instrumen penting untuk menjaga agar kekuasaan tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

Sejarah Indonesia memberikan pelajaran bahwa kemerdekaan tidak hanya diperjuangkan untuk mengganti penguasa, tetapi juga untuk membangun tata kelola negara yang berpihak kepada rakyat. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan aparatur negara bukanlah tingkat kedekatannya dengan pusat kekuasaan, melainkan tingkat kepercayaannya di mata masyarakat.

Ketika aparatur menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan adil, negara memperoleh legitimasi. Sebaliknya, ketika kewenangan dipersepsikan lebih melayani kepentingan kekuasaan daripada kepentingan publik, kepercayaan terhadap institusi akan terus menurun.

Bangsa ini tidak memerlukan aparatur yang loyal kepada individu, melainkan aparatur yang setia kepada konstitusi, hukum, dan kepentingan rakyat. Sebab pada akhirnya, kekuasaan selalu bersifat sementara, sedangkan kepercayaan publik adalah fondasi yang menentukan kokohnya sebuah negara demokrasi (red)

*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya