Oleh: Aridho Pamungkas*

JAKARTA, BERITA SENAYAN – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 memuat optimisme pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.426 triliun, dengan 84,88% atau Rp2.908 triliun masih berasal dari pajak, sedangkan PNBP hanya Rp517,4 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) hanya sekitar Rp220 triliun.

Komposisi tersebut menunjukkan satu persoalan mendasar: negara masih bertumpu pada keringat rakyat, bukan pada optimalisasi kekayaan alam yang dikuasai negara. Artinya, beban utama pembiayaan negara tetap ditanggung masyarakat melalui pajak, sementara nilai tambah SDA belum dimaksimalkan sebagai sumber penerimaan strategis.

Belanja Produktif Kalah oleh Bunga Utang

Masalah yang lebih serius terlihat pada sisi belanja. RAPBN 2027 mengalokasikan Rp620 triliun untuk pembayaran bunga utang, naik dari sekitar Rp559 triliun pada 2025. Di saat bersamaan, pemerintah juga melakukan refinancing pokok utang hingga Rp802 triliun.

Nilai bunga utang tersebut bahkan melampaui berbagai sektor pembangunan yang seharusnya menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Total pagu indikatif Kementerian PU (Rp98,74 T), Kementerian ESDM (Rp22,48 T), dan Kementerian Perhubungan (Rp28,3 T) hanya sekitar Rp149,5 triliun—jauh di bawah biaya bunga utang.

Padahal, belanja modal infrastruktur memiliki efek berganda (multiplier effect): menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat daya saing nasional. Ketika belanja fisik diketatkan sementara bunga utang terus membengkak, arah fiskal menjadi semakin kurang produktif.

Kontroversi Anggaran Pendidikan

Pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Namun sekitar Rp240 triliun dialihkan untuk pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Badan Gizi Nasional.

Akibatnya, anggaran pendidikan yang benar-benar tersedia untuk fungsi pendidikan tinggal Rp580,9 triliun atau sekitar 16,96% dari total belanja negara. Angka ini berada di bawah amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal 20%.

Lebih ironis lagi, anggaran pendidikan setelah pengurangan menjadi lebih kecil dibanding pembayaran bunga utang. Dampaknya sangat nyata: ruang fiskal bagi riset teknologi, peningkatan kompetensi digital guru, beasiswa sains, hingga renovasi sekolah rusak menjadi semakin terbatas.

Jika benar Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi untuk fungsi di luar pendidikan, maka alasan bahwa RAPBN sudah disusun tidak dapat dijadikan pembenaran. Selama masih berupa RUU, bahkan setelah menjadi UU sekalipun, pemerintah dan DPR tetap memiliki kewajiban menyesuaikan regulasi dengan putusan MK.

Daerah Makin Kehilangan Ruang Fiskal

Transfer ke daerah juga mengalami efisiensi besar, dari sekitar Rp919,9 triliun menjadi Rp735 triliun. Penurunan hampir Rp185 triliun ini mempersempit kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan.

Realitas di lapangan menunjukkan banyak daerah kini hanya mampu menopang belanja pegawai dan operasional. Belanja modal semakin tergerus, pembayaran gaji PPPK sering tersendat, dan pembangunan infrastruktur daerah terancam melambat.

Melalui Pasal 53 RUU APBN, DPR bahkan memberikan kelonggaran agar daerah dapat menurunkan porsi belanja infrastruktur di bawah batas minimal 40 persen. Kebijakan ini memang memberi napas jangka pendek bagi likuiditas daerah, tetapi berpotensi meninggalkan konsekuensi jangka panjang berupa terbengkalainya fasilitas publik dan melemahnya pembangunan wilayah.

Belanja Konsumtif Belum Menghasilkan Mesin Pertumbuhan

Sentralisasi anggaran di pemerintah pusat juga diarahkan pada program MBG sekitar Rp240 triliun serta pembiayaan skema KDMP sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.

Persoalannya bukan semata pada tujuan program, melainkan pada kualitas belanja. Menggunakan pembiayaan utang untuk modal kerja program yang tidak menciptakan kapasitas produksi jangka panjang jauh lebih rendah produktivitasnya dibanding investasi pada industri teknologi, manufaktur, hilirisasi, atau riset yang mampu membuka jutaan pekerjaan formal sekaligus menciptakan basis pajak baru.

Ekonomi bertumbuh bukan hanya karena konsumsi meningkat, tetapi karena investasi produktif menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan.

Menuju APBN yang benar-benar Growth-Oriented

RAPBN 2027 masih menunjukkan arsitektur fiskal yang didominasi belanja konsumtif, pembayaran utang, dan program jangka pendek. Proporsi belanja produktif belum menjadi prioritas utama, sehingga sulit menyebutnya sebagai APBN yang sepenuhnya growth-oriented.

Pemerintah perlu menggeser orientasi fiskal dari consumption spending menuju capital spending: memperbesar investasi infrastruktur, pendidikan berkualitas, riset, teknologi, industrialisasi, dan penguatan ekonomi daerah. Tanpa perubahan tersebut, pertumbuhan ekonomi berisiko menjadi angka statistik semata, bukan pertumbuhan yang mampu menciptakan pekerjaan, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.

*Penulis adalah Ketua Bidang Politik DPP KNPI