JAKARTA, BERITA SENAYAN — Komisi XIII DPR RI membuka peluang pembentukan badan khusus untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Gagasan tersebut muncul seiring semakin kompleksnya modus TPPO yang kini melibatkan jaringan lintas negara hingga ruang digital.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai TPPO telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Karena itu, penanganannya dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih terintegrasi dan tidak cukup mengandalkan mekanisme sektoral antarkementerian dan lembaga.

Hal tersebut disampaikan Willy dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk “Penguatan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk Pencegahan TPPO dan Soft Launching Rumah Migran dan Care Economy Nasdem (RM-CEN)” di Auditorium Perpustakaan Panglima Itam, Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

“Karena hampir semua extraordinary crime itu ada badan yang menangani. Untuk itu kita lihat dalam revisi ini arahnya akan ke mana. Apakah dibutuhkan setingkat badan?” kata Willy.

Revisi UU TPPO Jadi Momentum

Willy mengatakan peluang pembentukan lembaga khusus tersebut sangat terbuka untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menurutnya, pembentukan badan khusus dapat menjadi salah satu opsi untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas negara dalam menghadapi jaringan perdagangan manusia yang semakin terorganisasi.

“Artinya terbuka peluang untuk membuat badan itu. Sangat terbuka saya pikir, karena extraordinary selalu refer-nya ke sana,” ujarnya.

Willy menilai persoalan TPPO tidak bisa lagi dilihat hanya dari sisi perlindungan pekerja migran. Perkembangan teknologi telah membuat modus kejahatan semakin beragam dan sulit ditangani dengan pendekatan konvensional.

Modus TPPO Makin Kompleks

Menurut Willy, digitalisasi telah mengubah pola kejahatan TPPO. Modusnya kini mencakup online scamming, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh.

Di sisi lain, jaringan pelaku semakin terorganisasi dan memiliki jejaring internasional. Kondisi tersebut berhadapan dengan sistem penanganan nasional yang kewenangannya masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.

“Kita di satu sisi melawan sindikat yang well organized, tapi di sisi yang lain korban ini diisolasi, dijebak, segala macam. Jadi tidak apple to apple,” kata Willy.

Karena itu, ia menilai diperlukan penguatan koordinasi agar negara mampu menghadapi jaringan pelaku yang bekerja lintas wilayah dan yurisdiksi.

Indonesia Diminta Perkuat Kerja Sama ASEAN

Willy juga mendorong penanganan TPPO diperkuat melalui kerja sama bilateral, multilateral, hingga regional melalui ASEAN.

Sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Kamboja, Vietnam, dan Myanmar, disebut perlu menjadi bagian dari perhatian Indonesia dalam membangun strategi bersama menghadapi kejahatan perdagangan manusia lintas negara.

Menurut Willy, Indonesia memiliki posisi strategis untuk memimpin penguatan kerja sama kawasan dalam isu tersebut.

“Selama ini Indonesia dikenal sebagai leader kawasan. Kita harus memulai itu,” pungkasnya.

Gagasan pembentukan badan khusus tersebut selanjutnya dapat menjadi bagian dari pembahasan dalam revisi UU TPPO, terutama untuk menjawab kebutuhan koordinasi menghadapi modus perdagangan manusia yang semakin kompleks dan melibatkan jaringan internasional (red)