JAKARTA, BERITA SENAYAN – Setiap 17 Agustus kita mengulang sebuah ritual kebangsaan yang sakral: bendera Merah Putih dikibarkan, Indonesia Raya dinyanyikan, dan kata merdeka diteriakkan dengan penuh kebanggaan. Tetapi setelah upacara selesai, ada pertanyaan yang jarang kita ajukan secara serius: merdeka untuk siapa? Kemerdekaan 1945 pada hakikatnya bukan sekadar pergantian penguasa dari kolonial ke nasional, melainkan pembebasan manusia Indonesia dari penindasan, eksploitasi, ketidakadilan, dan dominasi kekuasaan.
Dalam Pembukaan UUD 1945, kemerdekaan bahkan ditempatkan sebagai hak segala bangsa, sementara tujuan negara diarahkan pada perlindungan seluruh rakyat dan pemajuan kesejahteraan umum. Kemerdekaan kehilangan maknanya apabila kekuasaan negara hanya berpindah tangan dari penjajah asing kepada segelintir elite domestik.
Hakekat Kemerdekaan
Kemerdekaan harus dipahami sebagai pembebasan sekaligus kedaulatan. Bangsa yang merdeka bukan hanya bangsa yang memiliki bendera, pemerintahan, dan wilayah sendiri, tetapi bangsa yang rakyatnya mempunyai kemampuan menentukan masa depannya tanpa berada di bawah dominasi kekuatan yang mengeksploitasi mereka. Dalam perspektif politik modern, kemerdekaan memiliki dimensi negatif—bebas dari dominasi—dan dimensi positif, yakni memiliki kemampuan untuk menentukan kehidupan bersama secara mandiri.
Kemerdekaan politik tanpa keadilan sosial dapat berubah menjadi kemerdekaan yang hanya bersifat formal. Dalam konteks Indonesia, pertanyaan tentang siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang mengendalikan kebijakan, dan siapa yang memperoleh manfaat dari kekuasaan menjadi sangat penting.
Kajian mengenai oligarki Indonesia menunjukkan bahwa demokratisasi tidak otomatis menghapus konsentrasi kekuasaan; kekuatan material dan jaringan elite justru dapat beradaptasi dengan institusi demokrasi baru (Winters 2013, 11–33).
Seharusnya, kemerdekaan tidak boleh berhenti pada narasi heroik tentang masa lalu. Ia harus terus diperjuangkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika rakyat takut berbicara, ketika hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, ketika kebijakan publik lebih menguntungkan kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan, atau ketika sumber daya negara terkonsentrasi pada kelompok tertentu, maka kemerdekaan substantif sedang mengalami penyusutan.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih tajam: apakah setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kita benar-benar telah terbebas dari struktur penjajahan?
Londo Ireng: dari Era Kolonial sampai Era Sekarang
Istilah Londo Ireng memiliki sejarah yang perlu ditempatkan secara hati-hati. Secara historis, istilah Jawa tersebut merujuk pada pasukan Afrika yang direkrut pemerintah kolonial Belanda dan ditempatkan sebagai bagian dari kekuatan militer Hindia Belanda. Karena itu, Londo Ireng secara harfiah berarti “Belanda Hitam”, bukan semata-mata sebutan bagi pribumi yang bekerja sama dengan Belanda.
Namun, dalam memori politik masyarakat, istilah tersebut kemudian memperoleh makna simbolik yang lebih luas: orang yang berasal dari bangsa yang dijajah tetapi bekerja untuk kepentingan kekuasaan penjajah.
Di sinilah istilah Londo Ireng menarik untuk digunakan sebagai metafora politik—bukan untuk menunjuk identitas rasial atau kelompok tertentu, melainkan untuk menggambarkan mekanisme ketika kekuasaan kolonial menggunakan sebagian unsur masyarakat terjajah untuk mempertahankan struktur dominasinya. Penjajahan tidak selalu bekerja melalui kekuatan dari luar; ia juga dapat bekerja melalui perantara yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri.
Model demikian membuat kolonialisme jauh lebih efektif. Penjajah tidak harus selalu berada di depan. Ia dapat berada di belakang sebuah struktur administratif, hukum, militer, dan ekonomi yang dijalankan oleh orang-orang lokal. Dengan demikian, kekuasaan kolonial memperoleh wajah lokal, sementara rakyat tetap berada dalam struktur subordinasi. Inilah pelajaran penting dari sejarah: penjajahan bukan hanya persoalan siapa yang memerintah, tetapi siapa yang mengendalikan struktur kekuasaan dan untuk kepentingan siapa kekuasaan itu digunakan.
Lalu, siapakah Londo Ireng pada zaman sekarang? Tentu bukan lagi tentara Afrika yang direkrut Belanda. Jika istilah tersebut digunakan dalam konteks kontemporer, ia harus dipahami sebagai metafora, bukan tuduhan terhadap individu tertentu. Londo Ireng modern adalah figur atau kelompok yang menggunakan kewenangan negara, institusi publik, hukum, birokrasi, bahkan demokrasi untuk memperkuat kepentingan segelintir elite.
Di sinilah wajah penjajahan berubah. Tidak selalu ada serdadu bersenjata. Tidak selalu ada bendera asing. Tidak selalu ada pemerintah kolonial. Penjajahan dapat tampil dalam bentuk regulasi, lisensi, kebijakan anggaran, konsesi sumber daya, proyek pembangunan, kontrol birokrasi, atau jaringan politik. Yang berubah adalah instrumennya. Jika dahulu kolonialisme menggunakan senjata dan administrasi kolonial, sekarang dominasi dapat bekerja melalui institusi demokrasi dan hukum yang secara formal terlihat sah.
Jeffrey Winters menjelaskan oligarki sebagai konsentrasi kekuasaan material yang memungkinkan segelintir orang mempertahankan dan memperluas kepentingannya melalui kekuasaan politik. Karena itu, oligarki tidak harus menghancurkan demokrasi secara terbuka; ia dapat beroperasi di dalam institusi demokratis dan memanfaatkan institusi tersebut untuk mempertahankan dominasi (Winters 2013, 11–33).
Hadiz dan Robison bahkan menunjukkan bahwa setelah perubahan rezim, struktur kekuasaan lama tidak serta-merta hilang, tetapi dapat direorganisasi melalui jaringan politik dan ekonomi baru (Hadiz and Robison 2013, 35–57).
Oligarki dan Penjajah yang Sebenarnya
Kita perlu menggeser cara membaca kemerdekaan. Penjajah masa kini tidak selalu datang dari luar negeri. Ia dapat lahir dari dalam sistem itu sendiri. Ia dapat berupa oligarki yang menguasai modal, politikus yang menguasai kebijakan, birokrat yang menjadi perpanjangan kepentingan elite, atau jaringan kekuasaan yang mampu mengubah kepentingan kelompok menjadi kebijakan publik.
Yang lebih berbahaya adalah ketika kepentingan tersebut memperoleh legitimasi melalui hukum. Sebuah keputusan dapat terlihat sah secara administratif, tetapi secara substantif menghasilkan ketimpangan. Sebuah kebijakan dapat melalui prosedur formal, tetapi proses pembentukannya dipengaruhi oleh kelompok yang mempunyai akses terbesar terhadap kekuasaan.
Dalam konteks inilah hukum dapat berubah dari instrumen keadilan menjadi instrumen reproduksi kekuasaan. Studi mengenai intervensi oligarki dalam proses legislasi Indonesia, misalnya, menunjukkan bagaimana kekuatan oligarkis dapat menggunakan strategi kartelisasi dan akses politik untuk memengaruhi proses pengambilan kebijakan (Tambunan 2023).
Persoalannya bukan sekadar “apakah keputusan itu legal?”, melainkan juga “untuk siapa hukum itu bekerja?” Pertanyaan ini penting karena kekuasaan modern jarang mengatakan dirinya sebagai penjajahan. Ia selalu datang dengan bahasa yang indah: pembangunan, investasi, efisiensi, stabilitas, kepastian hukum, pertumbuhan ekonomi, dan kepentingan nasional. Tetapi di balik bahasa tersebut, kita tetap harus bertanya: siapa yang memperoleh manfaat terbesar dan siapa yang menanggung biayanya?
Dalam konteks inilah konsep state capture menjadi relevan. Negara dapat secara formal tetap demokratis, tetapi proses pengambilan keputusan publik secara bertahap dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu. Penelitian kontemporer bahkan menunjukkan bahwa hubungan antara politik dan modal di Indonesia semakin memperlihatkan kecenderungan oligarchisation, ketika aktor politik dan ekonomi saling bertaut dan hubungan tersebut dapat mendistorsi pembuatan kebijakan untuk kepentingan bisnis tertentu.
Aparatus Hukum dan Kekuasaan: Wajah Baru Penjajahan
Di sinilah kita menemukan paradoks terbesar kemerdekaan. Dahulu penjajah membutuhkan aparatus kolonial untuk menguasai rakyat. Sekarang kekuasaan dapat menggunakan aparatus negara untuk menghasilkan kepatuhan tanpa harus terlihat sebagai penjajahan. Hukum, birokrasi, anggaran, aparat, perizinan, dan regulasi dapat menjadi instrumen yang sangat efektif untuk mengatur perilaku masyarakat.
Michel Foucault mengingatkan bahwa kekuasaan modern tidak semata-mata bekerja melalui kekerasan, melainkan melalui institusi, pengetahuan, disiplin, dan mekanisme yang membuat individu mengatur dirinya sendiri (Foucault 1977, 195–228). Dalam masyarakat modern, orang tidak harus selalu dipaksa dengan senjata. Cukup dibuat bergantung pada aturan, indikator, izin, anggaran, jabatan, dan akses terhadap institusi. Pada titik tertentu, masyarakat bahkan melakukan sensor terhadap dirinya sendiri karena takut kehilangan akses atau kesempatan.
Londo Ireng modern tidak selalu berbentuk individu yang secara terang-terangan mengkhianati bangsanya. Ia dapat hadir sebagai mentalitas kekuasaan: ketika seseorang menggunakan jabatan publik bukan terutama untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk memperkuat jaringan kekuasaan tertentu.
Ia dapat hadir dalam birokrasi yang lebih takut kepada atasan daripada kepada hukum. Ia dapat hadir dalam institusi yang lebih sibuk menjaga kepentingan elite daripada melindungi warga. Dan ia dapat hadir ketika hukum diperlakukan sebagai alat untuk membenarkan keputusan yang sebenarnya sudah ditentukan oleh kepentingan politik.
Kita juga harus berhati-hati. Tidak setiap kebijakan pemerintah adalah produk oligarki, dan tidak setiap pejabat adalah Londo Ireng. Istilah tersebut akan kehilangan kekuatan analitis jika digunakan untuk menuduh semua pihak tanpa bukti. Justru karena itu, kritik terhadap oligarki harus diarahkan pada struktur, relasi kekuasaan, konflik kepentingan, dan mekanisme pengambilan keputusan, bukan sekadar pada personalisasi musuh.
Kemerdekaan yang Belum Selesai
Pada setiap 17 Agustus, mungkin kita tidak cukup hanya bertanya apakah Indonesia sudah merdeka. Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang menikmati kemerdekaan itu, siapa yang mengendalikan negara, dan siapa yang masih harus membayar ongkos dari keputusan kekuasaan?
Jika hukum dapat dibentuk untuk kepentingan segelintir orang, jika kebijakan publik dapat ditangkap oleh jaringan modal-politik, jika birokrasi berubah menjadi alat mempertahankan kekuasaan, dan jika rakyat hanya menjadi penonton dalam proses pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka, maka kemerdekaan kita masih menyisakan pekerjaan besar.
Dulu para pejuang melawan penjajahan dengan senjata, diplomasi, organisasi, pendidikan, dan keberanian. Hari ini perjuangan kemerdekaan harus dilanjutkan dengan keberanian mengawasi kekuasaan. Kemerdekaan harus berarti negara tunduk kepada kepentingan rakyat, bukan rakyat yang terus-menerus dipaksa menyesuaikan diri dengan kepentingan mereka yang menguasai negara.
Sesungguhnya, pertanyaan “Kemerdekaan Indonesia untuk siapa?” bukan pertanyaan yang menghina kemerdekaan. Justru sebaliknya, ia adalah cara untuk menjaga agar makna kemerdekaan tidak dicuri oleh kekuasaan. Jangan sampai kolonialisme telah pergi, tetapi mentalitas kolonial tetap tinggal. Jangan sampai Londo telah meninggalkan negeri ini, tetapi “Londo Ireng” dalam pengertian metaforis—yakni perantara dominasi—justru hidup kembali melalui oligarki, aparatus hukum, dan kekuasaan negara. Sebab, kemerdekaan yang sejati bukan ketika penjajah berganti wajah, melainkan ketika rakyat benar-benar menjadi pemilik kedaulatan. Wallāhu a‘lam bi al-shawāb (*)
Suhermanto Ja’far
*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Berita terkait