JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang diproses sebagai inisiatif DPR.
Menurut Hetifah, pembentukan URI dan penyusunan RUU Sisdiknas merupakan dua proses kebijakan yang berbeda karena lahir melalui mekanisme dan dasar hukum yang tidak sama.
“Mengenai keselarasan dengan RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, perlu ditegaskan bahwa keduanya merupakan proses yang berbeda dan tidak saling terkait secara langsung,” ujar Hetifah di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menjelaskan, RUU Sisdiknas merupakan produk legislasi yang diinisiasi DPR untuk mengatur kebijakan makro pendidikan nasional, mulai dari wajib belajar, anggaran pendidikan, kurikulum, hingga kesejahteraan guru. Sementara itu, pendirian URI merupakan kebijakan pemerintah yang tidak melalui proses legislasi di parlemen.
“RUU Sisdiknas adalah inisiatif DPR yang mengatur hal-hal makro seperti wajib belajar, anggaran, kurikulum, dan kesejahteraan guru, sedangkan URI lahir dari kebijakan eksekutif tanpa melalui mekanisme legislasi di DPR,” jelasnya.
Hetifah mengatakan, hingga saat ini Komisi X DPR RI belum dapat memastikan apakah pendirian URI telah masuk dalam desain besar pembangunan pendidikan nasional yang tengah dirumuskan melalui RUU Sisdiknas.
“Hingga saat ini kami tidak dapat memastikan apakah pendirian URI telah terintegrasi ke dalam desain besar pembangunan pendidikan nasional yang sedang dirumuskan dalam RUU Sisdiknas, sehingga keselarasannya masih harus dipastikan bersama melalui pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur tersebut.
Ia menilai sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dan regulasi nasional menjadi faktor penting agar pembangunan pendidikan tinggi berjalan secara terpadu, memiliki kepastian hukum, dan selaras dengan tujuan pembangunan pendidikan nasional.
Menurut Hetifah, koordinasi yang erat antara DPR dan pemerintah diperlukan agar setiap kebijakan strategis di sektor pendidikan saling mendukung dan tidak berjalan secara parsial.
“Kami berharap setiap kebijakan baru di bidang pendidikan tinggi dapat terintegrasi dengan arah pembangunan pendidikan nasional sehingga implementasinya memiliki landasan hukum yang jelas dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” pungkasnya (red)

Berita terkait