JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028. Menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum memperkuat kualitas pendidikan tanpa mengorbankan keberlanjutan program pemenuhan gizi bagi peserta didik.
Kurniasih menilai putusan MK memberikan kepastian dalam tata kelola anggaran sekaligus menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan. Ia berharap implementasi kebijakan tersebut mampu memperkuat sektor pendidikan tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam menjalankan Program MBG.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat dan Program Makan Bergizi Gratis juga harus tetap berjalan optimal karena keduanya sama-sama merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik tidak boleh dipertentangkan. Menurutnya, kedua program tersebut merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.
“Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.
Kurniasih mengatakan pemerintah perlu menyiapkan perencanaan fiskal yang matang agar pelaksanaan putusan MK tidak berdampak terhadap kualitas layanan pendidikan maupun keberlanjutan Program MBG.
Ia menambahkan Komisi X DPR RI akan mengawal penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan tetap terjaga. Pada saat yang sama, DPR juga akan memastikan tersedianya skema pendanaan MBG yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pemerintah perlu menyusun peta jalan (roadmap) implementasi putusan MK sehingga proses transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG,” ujarnya.
Kurniasih berharap implementasi putusan MK mampu menghadirkan kebijakan publik yang saling menguatkan antara peningkatan kualitas pendidikan dan pemenuhan gizi anak sebagai bagian dari persiapan menuju Indonesia Emas 2045.
“Harapan kami sederhana, pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera, kualitas pembelajaran meningkat, dan pada saat yang sama anak-anak Indonesia tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya (red)

Berita terkait