JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap sah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Namun, MK juga mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemisahan tersebut diperlukan karena anggaran MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, Mahkamah menyatakan penggunaan APBN 2026 untuk program MBG tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, pelaksanaan Program MBG tetap dapat berjalan sesuai APBN 2026. Namun pemerintah diberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk menyesuaikan struktur penganggaran agar dana MBG tidak lagi menjadi bagian dari alokasi anggaran pendidikan.

Perjalanan Sidang Uji Materi

Perkara uji materi ini bermula dari permohonan yang diajukan pada 3 Februari 2026. Setelah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, MK menggelar serangkaian persidangan mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penyampaian perbaikan permohonan, hingga mendengarkan keterangan DPR, Presiden, pihak terkait, para ahli, dan saksi.

Sidang pembuktian berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026, sebelum akhirnya Mahkamah membacakan putusan pada Kamis (30/7/2026).

Putusan ini menjadi penegasan bahwa program prioritas pemerintah tetap dapat dijalankan, tetapi pengelolaan anggarannya harus disesuaikan agar sejalan dengan amanat konstitusi mengenai penggunaan anggaran pendidikan (red)