JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dibiayai dari anggaran pendidikan paling lambat mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Meski demikian, Mahkamah menegaskan penggunaan APBN Tahun 2026 untuk Program Makan Bergizi Gratis tetap sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, pemerintah masih diperbolehkan menggunakan skema pembiayaan yang berlaku saat ini hingga dilakukan penyesuaian paling lambat dalam APBN 2028.

Perkara Berjalan Hampir Enam Bulan

Perkara uji materi tersebut diajukan pada 3 Februari 2026 dan diregistrasi sebagai Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

MK kemudian menggelar serangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penyampaian perbaikan permohonan, hingga mendengarkan keterangan DPR, Presiden, pihak terkait, para ahli, serta saksi dari seluruh pihak yang berperkara.

Sidang pembuktian berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026 sebelum akhirnya Mahkamah membacakan putusan pada Kamis (30/7/2026).

Putusan ini menjadi landasan baru dalam pengelolaan anggaran pendidikan, sekaligus memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk memisahkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi (red)