JAKARTA, BERITA SENAYAN – Henry Saragih resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh untuk periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat dalam Rapat Presidium Partai Buruh yang digelar pada Minggu (26/7/2026).
Kabar pengangkatan Henry disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, yang menyebut seluruh organisasi pendiri partai memberikan dukungan penuh terhadap penetapan tersebut.
“Berdasarkan hasil musyawarah-mufakat dalam Rapat Presidium Partai Buruh yang digelar hari ini, 10 organisasi Inisiator Pelanjut Partai Buruh sepakat mengangkat Henry sebagai Sekjen Partai Buruh periode 2026-2031,” ujar Said, Minggu malam (26/7/2026).
Said menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai Sekjen definitif, Henry Saragih terlebih dahulu menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Partai Buruh.
Menurutnya, pengalaman panjang Henry dalam memperjuangkan hak-hak petani, baik di tingkat nasional maupun internasional, menjadi salah satu pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.
Henry Saragih dikenal sebagai Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI). Di tingkat global, ia pernah menjabat sebagai Koordinator Umum La Via Campesina, organisasi gerakan petani internasional yang memiliki lebih dari 200 juta anggota di lebih dari 70 negara.
“Henry dipercaya menduduki jabatan tersebut selama dua periode berturut-turut sejak 2004 sampai 2013,” kata Said.
Selain kiprahnya di organisasi petani dunia, Henry juga memperoleh berbagai pengakuan internasional. Said menyebut harian The Guardian pernah memasukkan Henry sebagai salah satu dari “50 Tokoh Penyelamat Planet”.
Di Indonesia, lanjutnya, majalah Gatra menobatkan Henry sebagai “Tokoh Gerakan Sosial Indonesia”, sementara Kompas menyebutnya sebagai “Tokoh Petani Paling Berpengaruh di Dunia”.
Dengan penetapan tersebut, Henry Saragih akan memimpin sekretariat Partai Buruh selama lima tahun ke depan dan diharapkan memperkuat konsolidasi organisasi serta memperluas basis perjuangan partai menjelang agenda politik nasional berikutnya (red)

Berita terkait