JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendorong operator telekomunikasi menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penghangusan sisa kuota internet sebagai momentum untuk berinovasi dan memperkuat model bisnis digital, bukan justru membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.

Nurul menilai putusan MK yang mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut harus diiringi dengan inovasi agar industri telekomunikasi tetap sehat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan,” ujar Nurul di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan operator tidak boleh menjadikan putusan MK sebagai alasan untuk menaikkan harga layanan internet. Sebaliknya, perusahaan telekomunikasi didorong melakukan efisiensi melalui pemanfaatan teknologi yang lebih modern.

Menurut Nurul, optimalisasi jaringan dengan teknologi artificial intelligence (AI) dapat meningkatkan efisiensi operasional sekaligus menjaga kualitas layanan tanpa membebani pelanggan.

“Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan,” katanya.

Selain meningkatkan efisiensi, Nurul juga meminta operator memperluas sumber pendapatan dari berbagai layanan digital bernilai tambah, seperti cloud computing, keamanan siber, internet of things (IoT), solusi bisnis digital, layanan pendidikan, hingga dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Model bisnis operator harus berkembang. Jangan hanya bergantung pada penjualan kuota internet. Banyak peluang bisnis digital yang bisa dikembangkan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang lebih mahal,” ungkapnya.

Nurul berharap putusan MK menjadi titik awal transformasi industri telekomunikasi yang lebih inovatif, kompetitif, dan berpihak kepada konsumen. Ia juga mengingatkan agar operator tidak menerapkan kebijakan baru yang justru mengurangi manfaat paket data atau mempersulit pelanggan menikmati hak atas sisa kuota internet.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Putusan tersebut dipandang sebagai penguatan perlindungan hukum terhadap hak konsumen di sektor telekomunikasi (red)