JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad mengkritik penggunaan sistem desil sebagai dasar utama penentuan penerima bantuan pendidikan, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Ia menilai negara tidak boleh menyerahkan hak pendidikan anak-anak dari keluarga miskin hanya kepada perhitungan algoritma yang berpotensi mengabaikan kondisi riil masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Habib Syarief dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) yang membahas sinkronisasi data statistik dengan program pendidikan.
“Anak-anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena terjegal angka desil bukan sekadar menghadapi persoalan administrasi. Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan,” kata Habib Syarief, Selasa (14/07).
Legislator PKB dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu menegaskan teknologi harus menjadi alat bantu, bukan penentu akhir nasib seseorang. Menurutnya, penggunaan algoritma dalam kebijakan publik tetap harus berada di bawah kendali manusia agar menghasilkan keputusan yang adil.
Ia bahkan mengutip pemikiran pakar hukum dan teknologi Mireille Hildebrandt yang menekankan bahwa teknologi tidak boleh mengambil alih keputusan penting yang menyangkut masa depan manusia tanpa pengawasan manusia.
Habib Syarief juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kegagalan penggunaan algoritma yang pernah terjadi di Inggris pada 2020 dalam kasus A-Level Grading Fiasco, ketika sistem penilaian otomatis memicu protes nasional dan berujung pada pencopotan pejabat tinggi Kementerian Pendidikan Inggris.
“Jangan sampai Indonesia mengulangi kesalahan yang sama. Sistem statistik memang penting sebagai instrumen kebijakan, tetapi tidak boleh menjadi hakim terakhir yang menentukan masa depan seorang anak,” ujarnya.
Menurut Habib Syarief, sistem desil saat ini lebih mengutamakan kepastian algoritmik dibandingkan keadilan substantif. Akibatnya, siswa yang secara data masuk kategori tertentu dapat kehilangan hak memperoleh bantuan pendidikan, meskipun kondisi ekonomi keluarganya sebenarnya sangat memprihatinkan.
Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat memperbarui data kesejahteraan secara mandiri melalui aplikasi Cek DTSEN. Baginya, negara tidak boleh membebankan kesalahan sistem kepada masyarakat miskin.
“Kebijakan pemerintah yang mengarahkan masyarakat untuk memperbarui data secara mandiri melalui aplikasi Cek DTSEN belum menyelesaikan persoalan mendasar. Negara tidak boleh membebankan kesalahan sistem kepada rakyat miskin. Seharusnya negaralah yang aktif melakukan verifikasi dan memperbaiki data ketika ditemukan ketidaksesuaian,” tegasnya.
Sebagai solusi, Habib Syarief mengusulkan tiga langkah strategis. Pertama, menjadikan hasil desil hanya sebagai rekomendasi, bukan keputusan final, sehingga sekolah, perguruan tinggi, dan pemerintah desa memiliki ruang melakukan verifikasi terhadap kondisi nyata masyarakat.
Kedua, mekanisme sanggah perlu dilakukan secara institusional dengan memberikan kewenangan kepada sekolah dan perguruan tinggi untuk mengajukan koreksi data tanpa membebani masyarakat.
Ketiga, pemerintah diminta melakukan audit menyeluruh terhadap parameter penentuan desil agar mampu menangkap perubahan kondisi ekonomi masyarakat secara dinamis, termasuk ketika keluarga mengalami pemutusan hubungan kerja, sakit berat, maupun musibah lainnya. Menurut Habib Syarief, langkah tersebut penting agar bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan (red)

Berita terkait