JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi sekaligus dukungan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri (Kortas Tipikor) yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara. Ia menegaskan proses penegakan hukum harus dilakukan hingga tuntas tanpa pandang bulu.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Politikus Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya itu menilai pengusutan perkara harus berlangsung secara profesional, transparan, objektif, dan independen agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Habiburokhman menekankan penyidikan dugaan korupsi batu bara harus mengedepankan prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan. Menurutnya, independensi penyidik menjadi syarat penting agar proses hukum berlangsung objektif dan bebas dari intervensi.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen,” tegasnya.
Habiburokhman juga meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi sektor batu bara dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan, korupsi di sektor energi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik, termasuk terganggunya pasokan listrik di berbagai daerah.
“Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” katanya.
Diketahui, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Hingga kini penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen, sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut (red)

Berita terkait