JAKARTA, BERITA SENAYA – Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar asal Dapil Jawa Timur II, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) tidak boleh membuat pemerintah daerah kehilangan ruang dalam menjalankan pembangunan. Menurutnya, program Inpres harus tetap memberikan peran kepada daerah, bukan seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaannya dipusatkan di pemerintah pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang membahas Evaluasi Instruksi Presiden Tahun 2026 Semester I di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut politikus Fraksi Partai Golongan Karya itu, Inpres memang menjadi instrumen strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan melalui intervensi kebijakan. Namun, pelaksanaannya harus tetap menjaga semangat desentralisasi.

“Inpres itu jangan sampai mengurangi partisipasi daerah dalam melaksanakan pembangunan. Jangan sampai kemudian pemerintah pusat seakan-akan hanya program di daerah, pelaksananya, tendernya di pusat, semuanya di pusat,” tegas Misbakhun.

Daerah Harus Dilibatkan

Misbakhun menilai pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Karena itu, mereka harus tetap diberikan ruang untuk mengusulkan, mengawal, dan melaksanakan program pembangunan yang dibiayai melalui Inpres. Menurutnya, pembangunan akan lebih efektif apabila pemerintah pusat dan daerah menjalankan peran secara sinergis, bukan saling mengambil kewenangan.

Ia menjelaskan Inpres lahir sebagai kebijakan intervensi pemerintah setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Oleh sebab itu, implementasinya harus mampu mempercepat pembangunan tanpa mengurangi peran strategis pemerintah daerah.

Selain menyoroti peran daerah, Misbakhun meminta evaluasi pelaksanaan Inpres disusun lebih komprehensif dengan menyajikan target, realisasi, pelaksana teknis, hingga dampak nyata terhadap pembangunan. Ia menilai laporan evaluasi harus mampu menjadi dasar penyempurnaan kebijakan pada periode berikutnya.

“Untuk melakukan upaya-upaya evaluasi ke depan itu harus lebih terstruktur, kemudian ada kualitatifnya jalan, kuantitatifnya juga jalan. Sehingga outcome-nya itu ditemukan. Kalau berhasil topangannya berapa persen, kalau kurang perbaikannya apa, koreksinya apa, dan rekomendasi barunya untuk perbaikan itu apa,” pungkasnya.

Misbakhun berharap evaluasi yang lebih mendalam akan menghasilkan kebijakan Inpres yang semakin efektif dalam mempercepat pembangunan daerah sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (red)