JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.
Dukungan itu disampaikan Jimly melalui akun X pribadinya pada Senin (6/7/2026). Menurutnya, kebijakan yang dituangkan dalam Perpres tersebut merupakan langkah yang tepat.
“Kebijakan bagus yang resmi dituangkan dalam Perpres,” tulis Jimly.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah dimasukkannya penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional dan masa depan generasi bangsa.
Isu LGBTQ sendiri kembali menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir setelah unggahan Unit Kegiatan Mahasiswa Pers Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia mengenai Pride Month memicu perdebatan luas di media sosial.
Dalam unggahannya, SUMA UI menyoroti adanya diskriminasi dan persekusi yang dialami sebagian komunitas LGBTQ di Indonesia, termasuk di lingkungan kampus. Organisasi mahasiswa tersebut juga menyatakan bahwa penolakan terhadap kekerasan dan penghormatan terhadap martabat manusia sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila kedua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Di sisi lain, wacana pembentukan regulasi terkait perilaku LGBT juga terus bergulir. Majelis Ulama Indonesia saat ini tengah menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai pidana LGBT untuk diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI (red)

Berita terkait