JAKARTA, BERITA SENAYAN – Proses pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menuai sorotan. Sebanyak 27 akademisi dan mahasiswa hukum menggugat proses tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta dengan alasan DPR dinilai tidak menjalankan mekanisme seleksi secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
Salah satu penggugat, Bivitri Susanti, menegaskan gugatan tersebut bukan sekadar mempersoalkan sosok yang diangkat sebagai hakim konstitusi, melainkan untuk mengoreksi mekanisme pemilihan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak terbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut. Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, untuk sesukanya dalam memilih hakim konstitusi,” ujar Bivitri dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 214/G/2026/PTUN.JKT dan diajukan secara elektronik pada 18 Juni 2026. Para penggugat terdiri atas 19 guru besar dan dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), bersama delapan komunitas mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi.
Menurut Bivitri, gugatan diarahkan terhadap dua objek sekaligus, yakni tindakan DPR RI yang mengusulkan Adies Kadir sebagai Hakim MK dan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian serta pengangkatan hakim konstitusi.
Ia menilai kedua tindakan tersebut mengandung cacat hukum karena tidak memenuhi prinsip transparansi, partisipasi publik, objektivitas, serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Yang kami gugat ada dua objek, yaitu tindakan DPR yang secara tiba-tiba mengusung Adies Kadir, dan Keputusan Presiden untuk pengangkatannya. Kami menggugat karena sangat jelas bahwa memang proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel,” tegasnya.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Indrayana, menambahkan bahwa proses seleksi hakim konstitusi harus menjadi contoh praktik demokrasi yang terbuka karena menyangkut lembaga penjaga konstitusi.
Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar di PTUN Jakarta pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda pemeriksaan persiapan. Perkara kini memasuki tahapan awal sebelum pemeriksaan pokok sengketa dilanjutkan (red)

Berita terkait