PADANG, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan bagi petugas sensus yang bertugas di lapangan. Menurutnya, pengalaman yang dihadapi petugas Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik agar pendataan nasional berjalan lebih aman, profesional, dan menghasilkan data yang akurat.

Hal tersebut disampaikan Esti usai memimpin pertemuan di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatra Barat, Kota Padang, Jumat (3/7/2026). Ia menilai regulasi baru perlu memperkuat kelembagaan BPS di daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi petugas sensus yang menjalankan tugas di lapangan.

“Di dalam Undang-Undang Statistik kiranya perlu juga, setelah melihat kejadian-kejadian yang ada ini, bagaimana penguatan BPS di tingkat daerah dan juga bagaimana perlindungan yang bisa diberikan kepada para petugas sensus di lapangan,” ujar Esti.

Menurut Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, perlindungan terhadap petugas sensus menjadi faktor penting agar proses pendataan berlangsung secara independen tanpa tekanan. Dengan demikian, data yang dihasilkan dapat dipercaya dan menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan nasional.

Selain perlindungan petugas, Esti juga menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai tujuan pendataan statistik. Berdasarkan dialog dengan petugas Sensus Ekonomi 2026 di Sumatra Barat, masih banyak warga yang ragu memberikan informasi karena khawatir data tersebut akan berdampak pada bantuan sosial maupun kewajiban perpajakan.

Karena itu, ia meminta pemerintah bersama BPS terus memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa data sensus digunakan untuk kepentingan penyusunan kebijakan publik, bukan untuk merugikan responden.

“Masyarakat juga harus memahami bahwa memang itulah kewajiban kita sebagai masyarakat untuk bisa memberikan data-data yang benar di dalam rangka mempunyai data ekonomi yang baik bagi Republik,” tegasnya.

Esti menambahkan, edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat tidak lagi takut memberikan data yang benar. Menurutnya, pemahaman yang baik akan meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus menghasilkan data ekonomi yang lebih valid dan berkualitas sebagai fondasi perencanaan pembangunan.

Ia berharap pembahasan RUU Statistik nantinya tidak hanya memperkuat sistem pendataan nasional, tetapi juga menjamin keamanan petugas sensus serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengumpulan data statistik di Indonesia (red)