JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Bonny Triyana menilai perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), termasuk ChatGPT, semakin menegaskan pentingnya data berkualitas sebagai fondasi utama dalam pengambilan keputusan. Karena itu, revisi Undang-Undang Statistik dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyedia data nasional yang kredibel dan terpercaya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bonny saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik Komisi X DPR RI ke BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (3/7/2026). Menurutnya, transformasi digital telah mengubah pola pengambilan keputusan dari yang sebelumnya mengandalkan intuisi menjadi berbasis data (data-driven).

“Dulu kita mengambil keputusan kadang berdasarkan intuisi atau feeling. Sekarang dengan Google bahkan ChatGPT, keputusan semakin diambil berdasarkan data,” ujar Bonny.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, fenomena tersebut dikenal sebagai dataisme, yakni kondisi ketika data menjadi rujukan utama dalam menentukan kebijakan, strategi bisnis, hingga berbagai keputusan penting lainnya. Di era AI yang berkembang sangat pesat, kualitas data menjadi faktor penentu karena teknologi hanya mampu menghasilkan keluaran yang baik jika didukung data yang akurat dan dapat dipercaya.

Karena itu, Bonny menegaskan BPS harus diperkuat agar mampu menghasilkan data statistik yang bernilai tinggi dan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan.

“BPS harus diperkuat sehingga mampu menghasilkan data-data statistik yang bernilai,” tegasnya.

Menurut Bonny, terdapat tiga aspek utama yang perlu diperkuat melalui revisi UU Statistik. Pertama, penguatan kelembagaan BPS agar mampu menjawab kebutuhan data nasional di tengah pesatnya transformasi digital. Kedua, penguatan metodologi statistik yang independen, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Ketiga, seluruh pembenahan tersebut harus bermuara pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap data statistik nasional.

Selain itu, Bonny mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas independen yang beranggotakan para ahli statistik, metodologi, sensus, dan survei. Dewan tersebut diharapkan dapat melakukan evaluasi berkala terhadap metodologi yang diterapkan BPS sehingga kualitas statistik nasional tetap terjaga.

Ia menegaskan, ketika data telah menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan, keberadaan lembaga statistik yang kuat dan independen menjadi syarat penting agar kebijakan pemerintah benar-benar disusun berdasarkan bukti (evidence-based policy).

Bonny berharap revisi UU Statistik mampu memperkuat posisi BPS sebagai lembaga penyedia data yang semakin profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta dipercaya publik dalam mendukung pembangunan nasional berbasis data (red)