JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Abdullah Oleh Soleh menilai penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) perlu mendapat perhatian serius karena telah dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Menurut Oleh Soleh, pencantuman LGBTQ dalam kategori ancaman nonmiliter menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan bangsa, khususnya terhadap generasi muda.

“Penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia,” kata Oleh Soleh dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Ia menyebut negara memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai yang berkembang di Indonesia.

Karena itu, Oleh Soleh mengajak seluruh orang tua agar lebih aktif mengawasi serta mendampingi anak-anak mereka, terutama dalam mengakses informasi dan konten di ruang digital.

“Peran keluarga sangat penting. Saya mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif melindungi dan membimbing anak-anaknya dari berbagai pengaruh yang dapat mengganggu perkembangan moral dan karakter generasi muda,” ujarnya.

Politisi PKB itu menambahkan, penguatan peran keluarga menjadi benteng pertama dalam membangun karakter anak sekaligus mencegah berbagai pengaruh negatif yang dinilai dapat mengancam masa depan generasi penerus.

Selain peran keluarga, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional.

“Mari kita bersama-sama mendukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan bangsa serta melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia,” pungkasnya (red)