Oleh : Suhermanto Ja’far*
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Memasuki abad kedua Nahdlatul Ulama (NU), tantangan terbesar organisasi ini bukan hanya memperbesar struktur atau memperluas jaringan, melainkan membangun tata kelola operasional yang mampu bertahan di tengah tekanan politik, kapitalisme digital, dan perubahan sosial global. Dalam konteks Organisasi NU 5.0, para pengurus PBNU tidak lagi cukup berfungsi sebagai pelaksana administrasi organisasi. Mereka harus menjadi pengelola organisasi berbasis data, pengembang platform digital, sekaligus penggerak inovasi sosial yang tetap berpijak pada khittah NU dan kemaslahatan umat (Westerman, Bonnet, and McAfee 2020, 57–63).
Transformasi ini penting karena dunia organisasi telah berubah secara fundamental. Organisasi modern tidak lagi diukur dari besar kecilnya kantor atau jumlah rapat yang diselenggarakan, tetapi dari kemampuannya mengelola data, membangun ekosistem digital, dan menciptakan dampak sosial yang terukur. Banyak organisasi besar runtuh bukan karena kekurangan anggota, melainkan karena gagal beradaptasi dengan perubahan teknologi dan tata kelola baru (Schwab and Davis 2018, 84–90).
Karena itu, pengurus PBNU masa depan harus memiliki kapasitas sebagai pengelola organisasi berbasis data (*data-driven organization manager*). Data bukan sekadar statistik anggota atau laporan kegiatan, tetapi sumber pengetahuan strategis yang dapat membantu organisasi memahami kebutuhan jamaah, memetakan persoalan sosial, mengevaluasi program, dan merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Tanpa pengelolaan data yang baik, organisasi besar seperti NU akan bergerak berdasarkan intuisi dan kebiasaan lama, bukan berdasarkan pembacaan realitas yang akurat.
Namun pengelolaan data saja tidak cukup. NU juga membutuhkan pengurus yang mampu mengembangkan platform digital organisasi. Selama ini banyak aktivitas digital NU masih bergantung pada platform global yang logikanya ditentukan oleh kepentingan pasar dan algoritma komersial. Dalam jangka panjang, ketergantungan semacam ini berisiko membuat organisasi kehilangan kedaulatan digitalnya sendiri (Couldry and Mejias 2019, 221–228).
Karena itu, pembangunan platform digital NU harus dipahami sebagai bagian dari strategi kedaulatan organisasi. Platform pendidikan digital, perpustakaan pesantren, sistem manajemen pengetahuan, media digital mandiri, dan pusat data organisasi bukan sekadar proyek teknologi, melainkan infrastruktur peradaban. Pengurus PBNU harus mampu mengorkestrasi pembangunan infrastruktur tersebut agar NU tidak hanya hadir di ruang digital, tetapi juga memiliki kendali atas ekosistem digitalnya sendiri.
Selain fungsi teknologis, pengurus PBNU juga harus menjadi penggerak inovasi sosial. NU memiliki jaringan pesantren, perguruan tinggi, lembaga sosial, komunitas ekonomi, dan basis masyarakat yang sangat luas. Potensi ini seharusnya dapat diubah menjadi laboratorium inovasi sosial yang menjawab persoalan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan ekonomi digital umat. Dalam masyarakat berbasis pengetahuan, organisasi yang bertahan bukan hanya yang paling besar, tetapi yang paling mampu belajar dan berinovasi (OECD 2021, 97–103).
Akan tetapi, seluruh fungsi operasional tersebut hanya akan bermakna apabila pengurus PBNU memiliki independensi moral dan politik yang kuat. Di sinilah persoalan paling sensitif muncul. Organisasi besar seperti NU selalu menjadi sasaran berbagai kepentingan eksternal, baik dari partai politik, kekuatan negara, maupun oligarki ekonomi. Tanpa mekanisme etis yang kuat, pengurus organisasi mudah tergelincir menjadi perpanjangan tangan kekuatan-kekuatan tersebut.
Karena itu, prinsip dasar yang harus ditegaskan adalah bahwa pengurus PBNU bukan agen kekuatan politik partai dan bukan agen kekuatan negara. NU tentu harus berdialog dengan negara dan berinteraksi dengan seluruh kekuatan politik, tetapi dialog tidak sama dengan ketundukan. Hubungan dengan negara harus berada dalam kerangka kemaslahatan dan konstitusi, bukan relasi patronase yang menggerus kemandirian organisasi.
Dalam sejarahnya, NU pernah menunjukkan kemampuan menjaga jarak yang sehat dengan kekuasaan. Tradisi ini lahir dari kesadaran bahwa organisasi keagamaan akan kehilangan kredibilitas moralnya ketika terlalu larut dalam politik praktis. Ketika pengurus lebih sibuk mengurus distribusi kekuasaan daripada pengabdian kepada umat, organisasi mulai kehilangan orientasi dasarnya (Sandel 2020, 145–151).
Karena itu, pengurus PBNU harus dipahami sebagai agen kebenaran. Frasa ini tentu bukan berarti pengurus merasa paling benar secara mutlak, melainkan bahwa orientasi utama mereka adalah mencari dan memperjuangkan kebenaran berdasarkan manhaj Aswaja, musyawarah ulama, dan kemaslahatan bersama. Kebenaran di sini bersifat etis dan institusional: keberanian mempertahankan prinsip meskipun tidak populer atau tidak menguntungkan secara politik.
Selain sebagai agen kebenaran, pengurus PBNU juga harus dipahami sebagai agen para muassis dan masyaikh. Artinya, mereka memikul tanggung jawab menjaga warisan intelektual, spiritual, dan organisatoris para pendiri NU. Warisan itu bukan sekadar simbol sejarah, tetapi prinsip hidup organisasi: khidmah, kemandirian, tawasuth, tasamuh, dan keberpihakan pada umat kecil. Menjadi pengurus PBNU berarti menjadi penjaga amanah sejarah, bukan pemilik organisasi.
Lebih jauh lagi, pengurus PBNU harus menjadi agen kemaslahatan umat dan Indonesia. Orientasi ini penting agar organisasi tidak terjebak pada kepentingan kelompok sempit atau elite internal. Kemaslahatan umat berarti memperjuangkan pendidikan yang adil, ekonomi yang inklusif, teknologi yang manusiawi, lingkungan yang lestari, dan kehidupan berbangsa yang damai. Dalam konteks Indonesia, NU memiliki tanggung jawab historis untuk menjaga demokrasi, kebhinekaan, dan keutuhan bangsa tanpa kehilangan identitas keislamannya.
Tantangan terbesar tentu terletak pada praktiknya. Di lapangan, godaan kekuasaan sering hadir dalam bentuk yang sangat halus: proyek, jabatan, akses politik, kedekatan dengan elite, hingga peluang ekonomi. Karena itu, Organisasi 5.0 membutuhkan mekanisme tata kelola yang mampu mencegah konflik kepentingan. Transparansi keuangan, audit etika, pembatasan rangkap kepentingan, dan penguatan fungsi Mustasyar sebagai penjaga moral organisasi menjadi sangat penting untuk memastikan independensi tersebut benar-benar terjaga (Innerarity 2022, 73–79).
Dalam konteks digital, independensi juga berarti kebebasan dari manipulasi algoritma dan ekonomi perhatian. Pengurus PBNU tidak boleh menjadikan organisasi sekadar mesin pencitraan media sosial. Popularitas digital tidak boleh menggantikan kedalaman ilmu dan ketulusan khidmah. Organisasi yang terlalu tunduk pada logika viralitas akan kehilangan kemampuan berpikir jangka panjang.
Karena itu, model operasional PBNU ke depan harus memadukan profesionalisme modern dengan etika pesantren. Profesionalisme diperlukan agar organisasi mampu mengelola data, teknologi, dan program secara efektif. Sementara etika pesantren diperlukan agar seluruh kemampuan teknis tersebut tetap diarahkan untuk pelayanan, bukan untuk akumulasi kekuasaan pribadi.
Pada akhirnya, transformasi NU menuju Organisasi 5.0 bukan hanya soal digitalisasi atau modernisasi administrasi. Inti terdalamnya adalah membangun organisasi yang cerdas secara teknologi, kuat secara institusional, tetapi tetap merdeka secara moral. Para pengurus PBNU harus menjadi pengelola organisasi berbasis data, pengembang platform digital, dan penggerak inovasi sosial, namun pada saat yang sama tetap bebas dari kooptasi politik dan kepentingan eksternal.
Jika prinsip-prinsip ini dapat dijaga, maka PBNU tidak hanya akan menjadi organisasi yang modern, tetapi juga organisasi yang berdaulat secara moral, epistemologis, dan digital. Organisasi yang tidak dikendalikan oleh partai, negara, atau oligarki, melainkan oleh amanah para muassis, manhaj Aswaja, dan kemaslahatan umat serta Indonesia. Di titik inilah Organisasi NU 5.0 menemukan makna terdalamnya: organisasi yang profesional tanpa kehilangan ruh, modern tanpa tercerabut dari tradisi, dan berpengaruh tanpa tunduk pada kekuasaan sesaat (red)
*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya

Berita terkait