JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai pemberantasan korupsi di daerah tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan. Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, didorong segera menutup berbagai celah yang selama ini menjadi pintu masuk praktik korupsi kepala daerah.

Khozin mengatakan, pola korupsi yang menjerat kepala daerah saat ini sebenarnya sudah dapat dipetakan. Karena itu, langkah pencegahan harus menjadi prioritas melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

“Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah mesti mendesain tata kelola Pemda agar tidak ada lagi celah korupsi di daerah,” kata Khozin kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, terdapat tiga pola yang paling sering muncul dalam berbagai kasus korupsi kepala daerah, yakni praktik jual beli jabatan, penyalahgunaan perizinan, serta korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Ketiga modus tersebut, kata dia, seharusnya dapat diminimalkan melalui sistem pengawasan yang lebih ketat.

“Harus ada desain untuk menutup tiga pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah,” ujarnya.

Selain memperkuat tata kelola pemerintahan, Khozin juga menilai revisi Undang-Undang Pilkada menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem politik di daerah. Ia berpandangan tingginya ongkos politik dalam Pilkada menjadi salah satu faktor yang mendorong lahirnya praktik korupsi setelah kepala daerah terpilih.

“Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain Pilkada yang tidak padat modal,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga menyoroti tingginya biaya politik dalam Pilkada. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dibenahi melalui revisi sejumlah regulasi, termasuk pengaturan hak keuangan kepala daerah, agar tata kelola pemerintahan daerah menjadi lebih sehat sekaligus mampu menekan potensi korupsi (red)