JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menegaskan komitmennya mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan agar segera disahkan. Regulasi tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk menghapus ketimpangan pembangunan yang selama ini masih dirasakan masyarakat di wilayah kepulauan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Jaelani, mengatakan pembangunan nasional selama ini masih didominasi paradigma daratan (land-oriented), sehingga daerah kepulauan belum memperoleh ruang yang memadai dalam pengelolaan potensi maritim maupun pembangunan wilayah.

“Fraksi PKB menilai masih banyak wilayah kepulauan yang belum sejahtera karena potensi sumber daya alamnya belum dapat dikelola secara optimal, ditambah belum adanya pengaturan yang memadai mengenai kekhasan pemerintahan daerah kepulauan. Kami berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat di wilayah tersebut,” ujar Jaelani dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menurut legislator asal Sulawesi Tenggara itu, RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar mengatur tata kelola pemerintahan daerah, tetapi merupakan langkah strategis untuk mengatasi persoalan keterisolasian geografis, tingginya biaya logistik, serta rendahnya akses masyarakat terhadap layanan dasar.

Ia menilai sudah saatnya negara memberikan afirmasi kepada daerah kepulauan melalui kebijakan yang mampu memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara lebih optimal.

“Selama ini masyarakat di wilayah kepulauan masih menghadapi keterisolasian geografis, tingginya biaya logistik, keterbatasan akses terhadap layanan dasar, serta ketertinggalan ekonomi,” tegasnya.

Jaelani mengungkapkan terdapat lima agenda prioritas yang harus menjadi substansi utama dalam RUU Daerah Kepulauan. Kelima agenda tersebut meliputi penguatan dana khusus kepulauan, percepatan transformasi ekonomi biru, perlindungan masyarakat adat, pembangunan pulau-pulau terluar dan terdepan, serta penguatan aspek keamanan dan kedaulatan negara.

Menurutnya, karakteristik geografis daerah kepulauan berbeda dengan wilayah daratan sehingga membutuhkan regulasi khusus yang mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Perlu ada pengakuan yang jelas terhadap kekhususan daerah kepulauan karena karakteristik geografisnya berbeda dengan daerah daratan. Selain itu, perlu penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang berada di wilayahnya,” pungkas Jaelani (red)