JAKARTA, BERITA SENAYAN – Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan selama tiga tahun di Bandung menuai sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Anisah Syakur, menilai peristiwa tersebut menjadi alarm keras atas masih lemahnya sistem perlindungan dan deteksi dini terhadap kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Menurut Anisah, kasus yang berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi lingkungan sekitar tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia menilai terdapat relasi kuasa yang timpang, intimidasi, serta manipulasi psikologis yang membuat korban terisolasi dan tidak berdaya menghadapi pelaku.
“Kasus ini menjadi cerminan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih lemah. Kekerasan yang terjadi dilakukan melalui penganiayaan hingga tekanan psikologis, kontrol, dan manipulasi yang membuat korban tidak berdaya,” ujar Anisah Syakur di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Anisah menjelaskan, dalam banyak kasus kekerasan personal, pelaku sengaja menciptakan ketakutan yang terus-menerus sehingga korban mengalami ketergantungan emosional dan kehilangan identitas dirinya. Pola tersebut, kata dia, sejalan dengan Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang mencatat sedikitnya 407 kasus kekerasan dalam pacaran sepanjang 2024, dengan mayoritas pelaku merupakan orang terdekat korban.
“Data ini menunjukkan pola yang berulang, yakni pelaku sering kali merupakan orang terdekat korban. Relasi kuasa yang tidak seimbang menjadi karakteristik khas dalam kekerasan di ranah personal,” jelas legislator PKB tersebut.
Melihat lamanya penyekapan yang dialami korban, Anisah mengingatkan adanya risiko gangguan kejiwaan serius, mulai dari depresi berat hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Karena itu, Komisi XIII DPR RI mendorong sinergi cepat antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta psikolog klinis untuk memberikan pendampingan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Anisah mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku yang masih buron dan memprosesnya secara hukum demi memberikan keadilan bagi korban.
“Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir memastikan korban mendapatkan rasa aman, perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan akses terhadap keadilan,” tegasnya (red)

Berita terkait