JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, kembali menyoroti kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus penyekapan dan kekerasan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia menegaskan perlindungan korban tidak boleh bersifat reaktif, melainkan harus dilakukan secara aktif sejak awal dugaan ancaman muncul.
Pernyataan itu disampaikan Dewi Asmara di Jakarta, Selasa (23/6/2026). Ia menilai, dalam banyak kasus kekerasan, korban sering berada dalam kondisi tertekan sehingga tidak mampu mengakses bantuan hukum maupun perlindungan secara mandiri.
Menurutnya, mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) sudah jelas memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan tindakan proaktif tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban.
“Perlindungan terhadap korban harus dilakukan secara proaktif ketika terdapat informasi atau indikasi ancaman serius,” ujar Dewi Asmara.
Dewi menilai, kondisi korban yang mengalami tekanan psikologis seharusnya menjadi alasan utama LPSK segera melakukan penjangkauan langsung di lapangan. Ia menekankan bahwa pendekatan administratif tidak boleh menghambat respons cepat terhadap situasi darurat.
Ia juga mengingatkan bahwa konsep “jemput bola” dalam perlindungan korban harus diwujudkan dalam tindakan nyata, seperti asesmen ancaman, penyediaan rumah aman, hingga pendampingan psikologis dan hukum secara menyeluruh.
“Korban bisa saja tidak tahu harus melapor ke mana atau masih berada dalam ketakutan. Justru dalam kondisi seperti itu, negara harus hadir lebih dulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dewi mendorong penguatan koordinasi antara LPSK, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci agar korban tidak menghadapi proses hukum dan pemulihan seorang diri. Ia juga menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan terus mengawasi penanganan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen.
“Parlemen tidak akan tinggal diam apabila hak-hak korban diabaikan,” pungkasnya (red)

Berita terkait