JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, kembali menegaskan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang diduga terjadi selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ia menilai kasus ini menunjukkan bentuk kekerasan ekstrem yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga hak asasi manusia secara serius, sehingga tidak boleh ditangani setengah hati.
“Kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Sari Yuliati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Politisi Partai Golkar itu menegaskan aparat kepolisian harus segera menangkap seluruh pelaku serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik penyekapan tersebut.
Ia juga meminta proses hukum berjalan maksimal dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal KUHP yang relevan.
Lebih jauh, Sari menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum dan pemulihan trauma jangka panjang.
“Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses pemulihan berjalan dengan maksimal,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi perhatian luas sebagai momentum memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan mempertegas penegakan hukum di Indonesia (red)

Berita terkait