JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menyoroti penurunan keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam belanja pengadaan pemerintah. Meski mendukung upaya perbaikan tata kelola yang dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Puteri menilai tren menurunnya porsi UMKM dalam pengadaan perlu menjadi perhatian serius.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembahasan pagu indikatif LKPP Tahun Anggaran 2027 yang disetujui Komisi XI DPR RI sebesar Rp127,3 miliar. Menurut Puteri, tata kelola pengadaan yang baik menjadi faktor penting untuk memastikan berbagai program prioritas pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Saya tentu sependapat dan mendukung semangat LKPP yang menekankan pentingnya perbaikan tata kelola dalam belanja pengadaan. Kami berharap LKPP terus memberikan pendampingan dan masukan yang konstruktif guna mendukung keberhasilan berbagai program prioritas pemerintah ke depan,” ujar Puteri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Namun demikian, legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menyoroti data keterlibatan UMKM dalam pengadaan pemerintah yang sempat turun menjadi 36,93 persen pada tahun sebelumnya. Padahal, pada periode sebelumnya angka tersebut mampu menembus level di atas 40 persen.
Menurut Puteri, penurunan itu harus ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya. Ia menilai perlu ada evaluasi apakah kondisi tersebut dipengaruhi perubahan pola belanja pemerintah, keterbatasan kapasitas UMKM, atau kendala dalam proses pengadaan itu sendiri.
“Porsi keterlibatan UMKM justru turun menjadi 36,93 persen. Artinya terdapat tren penurunan yang perlu menjadi perhatian bersama. Tentu harus didalami apa penyebabnya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Utama LKPP, Iwan Herniwan, mengungkapkan bahwa pemerintah terus mendorong implementasi kebijakan yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 40 persen belanja pengadaan kepada produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Iwan menyebut upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data terbaru, realisasi belanja pengadaan untuk UMK pada 2026 telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah.
“Alhamdulillah, realisasi belanja untuk UMK pada tahun 2026 telah mencapai 43,54 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 yang berada pada level 36,93 persen,” jelas Iwan.
Puteri berharap tren peningkatan tersebut dapat terus dipertahankan sekaligus dibarengi dengan penguatan tata kelola pengadaan. Menurutnya, sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel akan membantu pemerintah memetakan kebutuhan secara lebih tepat, khususnya untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN).
Dengan meningkatnya keterlibatan UMKM dalam belanja negara, pemerintah diharapkan tidak hanya mampu memperkuat efektivitas pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan pelaku usaha kecil di berbagai daerah (red)

Berita terkait