JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik arah kebijakan anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang dinilai belum berorientasi pada pelayanan publik dan perlindungan korban pelanggaran HAM. Menurutnya, postur anggaran yang diajukan masih lebih banyak difokuskan untuk penguatan kelembagaan dibandingkan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Kritik tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri HAM di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai keberhasilan Kementerian HAM seharusnya diukur dari kemampuan menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, mulai dari layanan pengaduan, perlindungan korban, hingga pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM.

“Kementerian HAM masih berada pada fase institution building dan belum sepenuhnya berorientasi pada service delivery. Akibatnya, usulan tambahan anggaran belum mencerminkan prioritas fungsi inti kementerian,” kata Rieke.

Menurutnya, alokasi anggaran yang terlalu besar untuk kebutuhan manajemen dan birokrasi berpotensi mengurangi efektivitas program yang langsung menyentuh masyarakat. Padahal, pelayanan pengaduan HAM, perlindungan korban, pemulihan hak, serta penilaian kepatuhan HAM merupakan indikator utama yang menjadi tolok ukur kinerja kementerian di mata publik.

Karena itu, Rieke mengusulkan agar Kementerian HAM segera melakukan penajaman program dan anggaran dengan memprioritaskan fungsi substantif yang berdampak langsung kepada masyarakat. Ia juga meminta Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap komposisi anggaran agar porsi pelayanan HAM lebih besar dibanding dukungan manajemen.

Selain itu, Rieke mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kementerian HAM menyusun peta jalan transformasi kelembagaan yang jelas dan terukur.

“Kami meminta Kementerian HAM memprioritaskan pelayanan, pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban serta kepatuhan HAM. Fungsi substantif harus lebih besar dibanding dukungan manajemen,” tegasnya.

Rieke menegaskan, keberadaan Kementerian HAM harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh kebijakan anggaran dan program kerja perlu diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik serta menjawab kebutuhan mendasar penegakan HAM di Indonesia.

Dengan langkah tersebut, Komisi XIII DPR RI berharap Kementerian HAM dapat bertransformasi dari fokus membangun institusi menuju lembaga yang benar-benar hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat (red)