JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI memberikan dukungan terhadap pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Namun, dukungan tersebut disertai peringatan keras agar regulasi baru tidak menjadi pintu masuk eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa pembaruan dasar hukum daerah harus berorientasi pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, perubahan regulasi tidak boleh dimanfaatkan untuk memperluas praktik eksploitasi SDA yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat, petani, maupun nelayan.

“Fraksi PKB menilai 15 RUU ini menggantikan dasar hukum lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan desain otonomi daerah saat ini. Namun, 15 RUU ini harus sejalan dengan nilai keadilan sosial dan tidak boleh berakhir pada eksploitasi SDA,” tegas Habib Syarief di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, wilayah Kalimantan memiliki kekayaan alam yang luar biasa, mulai dari sektor pertanian, perikanan, pariwisata hingga sumber daya tambang. Potensi tersebut harus dikelola secara adil agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan kerusakan ekologis maupun konflik sosial.

Habib Syarief menilai pembangunan daerah harus tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan. Ia mengingatkan bahwa praktik pertambangan ilegal, kerusakan hutan, dan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan berpotensi mengancam masa depan masyarakat lokal jika tidak diantisipasi melalui regulasi yang kuat.

Untuk memperkuat argumentasinya, legislator PKB itu mengutip kaidah fikih Islam yang menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya diperbolehkan selama tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat maupun lingkungan. Prinsip tersebut, kata dia, harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.

“RUU ini harus menjadi landasan normatif bagi kebijakan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, namun tetap mempertahankan identitas sosial budaya dan kearifan lokal,” katanya.

Selain menyoroti aspek lingkungan, Fraksi PKB juga meminta pemerintah memastikan sinkronisasi data administratif dalam seluruh RUU yang sedang dibahas. Mulai dari batas wilayah, luas daerah, titik koordinat hingga penamaan desa dan kecamatan harus disesuaikan dengan kondisi terbaru agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

Habib Syarief menegaskan bahwa 15 RUU tersebut merupakan pembaruan dan penegasan dasar hukum daerah yang sudah tidak relevan, bukan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). Karena itu, pemerintah diminta memberikan pemahaman yang tepat kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait moratorium pemekaran wilayah yang masih berlaku.

“Sinkronisasi data administrasi dalam RUU ini harus mengikuti perkembangan terakhir sehingga perubahan kecamatan dapat diatur melalui peraturan yang lebih teknis,” pungkasnya (red)