JAKARTA, BERITA SENAYAN – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap dugaan keterlibatan pejabat negara atau menteri dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, apabila terbukti ada pejabat tinggi yang memiliki atau mengurus SPPG, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Boyamin menilai persoalan yang terjadi dalam tata kelola program MBG tidak lepas dari buruknya sistem pengelolaan dan potensi konflik kepentingan yang masih terjadi di sejumlah lembaga negara.
“Kita ini tata kelolanya masih buruk. Kalau ingin negara ini benar, tata kelolanya harus dibuat lebih baik dan lebih bersih,” kata Boyamin di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan terdapat tiga prinsip utama yang harus menjadi dasar dalam tata kelola pemerintahan, yakni kepastian, keterbukaan, dan bebas dari konflik kepentingan. Menurutnya, ketiga prinsip tersebut harus diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan program-program pemerintah, termasuk MBG.
Boyamin menegaskan bahwa pejabat publik yang berperan sebagai regulator tidak boleh merangkap sebagai pelaku usaha atau operator dalam program yang berada di bawah kewenangannya. Praktik semacam itu, menurutnya, bertentangan dengan prinsip tata kelola modern dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau ada dugaan menteri atau penyelenggara negara memiliki atau mengurus SPPG, itu sangat tidak etis. Mereka adalah regulator yang membuat aturan. Dalam manajemen modern, regulator dan operator harus dipisahkan,” ujarnya.
Menurut Boyamin, keberadaan SPPG sejatinya dirancang untuk memberdayakan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Program tersebut diharapkan menjadi sumber penghasilan baru bagi masyarakat yang terlibat dalam penyediaan layanan makan bergizi.
Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila peluang tersebut justru diambil oleh pejabat negara atau kalangan elite yang memiliki akses terhadap pengambilan kebijakan.
“SPPG itu seharusnya dikelola masyarakat menengah ke bawah agar mereka mendapatkan manfaat ekonomi. Kalau sampai diambil menteri atau pejabat tinggi, itu sudah keterlaluan,” tegasnya.
Boyamin bahkan menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka tidak cukup hanya diberikan sanksi etik. Menurutnya, pejabat yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
“Harus mundur kalau memang terbukti memiliki dapur umum atau SPPG. Bukan sekadar seharusnya, tapi wajib mundur,” katanya.
Pernyataan Boyamin muncul di tengah sorotan terhadap tata kelola program MBG dan pengelolaan SPPG yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia berharap pemerintah memperkuat prinsip transparansi dan menghilangkan potensi konflik kepentingan agar program strategis tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan (red)

Berita terkait