JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti pentingnya menjaga netralitas institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan mengusulkan agar anggota Polri tidak aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas).
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan dan Universitas Sumatera Utara (USU) Mirza Nasution, yang membahas masukan pakar terkait revisi Undang-Undang Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Habiburokhman menilai keterlibatan anggota Polri dalam ormas berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat, meskipun organisasi tersebut tidak berada dalam ranah politik praktis.
“Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas yang lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak merasa jealous, kurang lebih begitu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polri harus menjadi institusi yang berdiri di atas semua golongan tanpa terikat pada kelompok atau organisasi tertentu agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Polri itu milik semua. Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. Milik semua,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, afiliasi anggota Polri dengan ormas tertentu dapat menimbulkan potensi konflik persepsi di tengah masyarakat, terutama di daerah dengan basis organisasi yang kuat.
Karena itu, ia meminta pandangan para ahli terkait kemungkinan pengaturan yang lebih tegas dalam revisi RUU Polri untuk memastikan prinsip netralitas institusi tetap terjaga.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar UPI Cecep Darmawan menilai gagasan tersebut sebagai hal yang progresif dan patut dipertimbangkan dalam penguatan kelembagaan Polri.
“Polri itu milik semua golongan. Jadi milik semua elemen bangsa,” ujarnya.
Meski demikian, Cecep berpendapat aturan larangan afiliasi ormas bagi anggota Polri tidak harus dimasukkan dalam undang-undang, melainkan cukup diatur melalui regulasi teknis yang lebih operasional.
“Tidak usah di undang-undang, tetapi bisa menjadi catatan dalam peraturan yang lebih detail,” pungkasnya (red)

Berita terkait