JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa DPR akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebelum membahas RUU Pilkada. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyempurnaan sistem kepemiluan berjalan fokus dan mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
Menurut Bahtra, Komisi II DPR pada prinsipnya telah siap membahas seluruh substansi dalam RUU Pemilu. Namun, sebelum masuk ke tahap pembahasan pasal demi pasal, DPR masih membuka ruang partisipasi publik agar berbagai aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dalam regulasi yang sedang disusun.
“Terkait beberapa pasal-pasal kami juga melaporkan bahwa Komisi II sudah siap membahas setiap pasal-pasal yang akan disampaikan dan kami sudah sangat siap,” ujar Bahtra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Politisi Fraksi Gerindra itu menegaskan bahwa revisi aturan pemilu menjadi agenda mendesak karena menyangkut kualitas penyelenggaraan demokrasi pada masa mendatang. Karena itu, DPR berkomitmen mempercepat pembahasan agar regulasi baru dapat segera diselesaikan.
“Komisi II dan DPR berkomitmen akan terus sesegera mungkin melakukan pembahasan RUU Pemilu,” katanya.
Bahtra menjelaskan, salah satu materi penting yang akan dibahas adalah penyesuaian terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem kepemiluan. Termasuk di dalamnya aturan mengenai keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.
“Termasuk misalnya terakhir putusan MK terkait soal bagaimana 30 persen keterwakilan perempuan dan menurut kami itu sangat bagus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahtra mengungkapkan bahwa DPR sengaja menempatkan RUU Pemilu sebagai prioritas utama dibandingkan RUU Pilkada. Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara bertahap agar menghasilkan regulasi yang lebih matang dan komprehensif.
“Kalau RUU Pilkada, pimpinan DPR menyampaikan bahwa yang kita bahas dahulu adalah RUU Pemilu. Kita selesaikan dulu satu per satu baru kemudian bahas yang lain,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa target utama revisi undang-undang bukan sekadar memperbarui aturan, tetapi menciptakan sistem pemilu yang lebih berkualitas, transparan, dan mampu memperkuat demokrasi Indonesia.
“Kita ingin pemilu itu tidak hanya terlaksana dengan baik, tetapi kualitas pemilunya makin baik, demokrasi kita juga kualitasnya makin baik,” tegasnya.
Bahtra berharap hasil pembahasan nantinya dapat melahirkan regulasi yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta menjadi fondasi kuat bagi penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis di masa depan.
“Yang pasti kita ingin menghadirkan RUU Pemilu yang betul-betul sempurna sebagaimana yang menjadi aspirasi publik,” pungkasnya (red)

Berita terkait