JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa DPR terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Langkah ini dilakukan agar regulasi kepemiluan yang tengah disusun mampu mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat sekaligus menjawab tantangan demokrasi Indonesia ke depan.

Menurut Bahtra, Komisi II DPR telah melaporkan perkembangan pembahasan RUU Pemilu kepada pimpinan DPR. Dalam prosesnya, DPR tidak hanya mengandalkan pembahasan internal, tetapi juga aktif menyerap masukan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pakar politik, pegiat kepemiluan, hingga partai politik.

“Komisi II, kami terus membuka ruang partisipasi. Terakhir kemarin hari Selasa kami mengundang para pakar, Prof. Siti Zuhro dan banyak lagi pakar-pakar yang kita undang dalam rangka agar terus membuka ruang partisipasi publik,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Politisi Partai Gerindra tersebut menilai penyempurnaan sistem pemilu membutuhkan kontribusi dari berbagai elemen masyarakat. Karena itu, seluruh pandangan yang berkembang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru yang lebih komprehensif.

“Kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan. Tentu dalam rangka melakukan perbaikan itu kita ingin agar penyempurnaan RUU Pemilu ini makin baik pula dalam rangka pelaksanaan dan kualitas pemilu serta kualitas demokrasi kita makin baik,” katanya.

Tak hanya menggandeng para pakar, Komisi II DPR juga berencana menyambangi partai-partai politik untuk menyerap masukan secara langsung. Bahtra menegaskan, langkah tersebut tidak hanya menyasar partai yang memiliki kursi di parlemen, tetapi juga partai-partai nonparlemen.

“Ke depan bahkan nanti kami akan berkunjung ke partai-partai untuk meminta masukan, baik itu partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen,” ujarnya.

Menurut Bahtra, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar tidak ada aspirasi yang terabaikan dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan demokrasi yang lebih inklusif dan berkualitas.

“Kita akan menampung semua aspirasi sehingga bisa mengakomodir baik partai-partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen,” tegasnya.

Bahtra menambahkan, waktu pelaksanaan pemilu yang masih cukup panjang memberikan ruang bagi DPR untuk memperdalam substansi pembahasan. Karena itu, Komisi II memilih memprioritaskan kualitas regulasi ketimbang terburu-buru menyelesaikan revisi undang-undang.

“Yang paling penting sekarang kita lakukan adalah bagaimana menampung aspirasi publik, menampung aspirasi masyarakat, para akademisi ataupun pegiat-pegiat yang bergelut di bidang kepemiluan. Karena itu sangat baik untuk kita jadikan input untuk pembuatan RUU Pemilu,” pungkasnya (red)