JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, meluruskan berbagai spekulasi terkait pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang tengah digodok DPR bersama pemerintah. Ia menegaskan revisi tersebut tidak berkaitan dengan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), melainkan untuk memperkuat kepastian hukum daerah yang sudah ada.
Penegasan itu disampaikan Zulfikar dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi 15 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
“Kita juga sudah menegaskan bahwa ini bukan pembentukan daerah otonomi baru. Tetapi memang diperlukan agar daerah-daerah yang sudah ada itu memiliki kepastian hukum sehingga bisa makin baik dalam mengatur roda pemerintahan dan masyarakat masing-masing,” kata Zulfikar.
Menurut politikus Partai Golkar tersebut, pembahasan revisi telah melalui proses partisipasi publik yang luas. DPR tidak hanya berdiskusi dengan pemerintah daerah, tetapi juga menyerap aspirasi dari masyarakat dan akademisi di masing-masing daerah yang menjadi objek pengaturan.
Zulfikar menjelaskan, berbagai masukan yang diterima tetap berada dalam ruang lingkup yang telah disepakati bersama pemerintah. Karena itu, pembahasan tidak melebar ke isu lain yang berpotensi mengubah arah revisi.
Ia menambahkan, terdapat dua tujuan utama yang menjadi dasar perubahan 15 undang-undang tersebut. Pertama, memperbarui dasar hukum pembentukan sejumlah daerah yang hingga kini masih merujuk pada regulasi lama yang lahir pada era Konstitusi RIS maupun Undang-Undang Dasar Sementara. Kedua, menyelaraskan nomenklatur daerah dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini.
“Fokusnya lebih kepada dua hal saja, mengubah dasar hukumnya dan menyamakan nomenklatur daerah otonomi,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aspirasi daerah juga menjadi perhatian, termasuk usulan terkait penguatan karakteristik daerah tertentu seperti desa adat di Bali. Namun, Zulfikar memastikan hal itu tetap diakomodasi tanpa mengubah substansi utama revisi.
Menurutnya, penguatan landasan hukum daerah menjadi langkah penting agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum yang sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan Indonesia saat ini.
Dengan demikian, revisi 15 RUU Kabupaten/Kota bukanlah pintu masuk lahirnya daerah baru, melainkan upaya memperkuat fondasi hukum daerah yang telah berdiri agar lebih relevan dengan kebutuhan zaman dan tata kelola pemerintahan modern (red)

Berita terkait