JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) guna memperbaiki tata kelola sektor energi nasional. Menurutnya, reformasi regulasi diperlukan untuk membenahi kinerja SKK Migas yang dinilai belum optimal.
Pernyataan tersebut disampaikan Syafruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Kepala SKK Migas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut legislator Fraksi PKB itu, keberadaan SKK Migas saat ini masih memiliki kelemahan mendasar karena hanya berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres), sehingga dinilai belum memiliki kepastian hukum yang kuat.
“SKK Migas hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Maka harus perkuat payung hukumnya. Karena jika ada hal-hal yang berdampak hukum, maka nanti tidak ada kepastian hukum bagi pimpinannya,” ujar Syafruddin.
Selain menyoroti aspek legalitas, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu juga mengkritik pola kerja SKK Migas yang dinilai terlalu fokus pada pengelolaan proyek. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat institusi tersebut kurang efektif dalam mencapai target-target strategis sektor migas, termasuk target lifting minyak dan gas nasional.
Syafruddin menilai koordinasi antara SKK Migas dan Pertamina juga belum berjalan selaras. Karena itu, ia menegaskan perlunya perubahan menyeluruh dalam tata kelola sektor migas nasional.
Menurutnya, revisi UU Migas harus menjadi momentum untuk membangun sistem kerja yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa.
“Ini demi masa depan anak-cucu kita. Jangan sampai kita meninggalkan hal yang buruk dalam tata kelola sumber daya alam kita,” tegas Ketua DPW PKB Kalimantan Timur tersebut.
Meski memberikan kritik terhadap kinerja SKK Migas, Syafruddin menegaskan bahwa solusi yang dibutuhkan bukanlah pembubaran lembaga tersebut. Sebaliknya, ia mendorong reformasi kelembagaan dan perbaikan tata kelola secara menyeluruh agar sektor migas mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Ia berharap revisi UU Migas dapat menjadi landasan kuat untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya energi, serta memperkuat sinergi antar-lembaga dalam mengelola kekayaan alam Indonesia (red)

Berita terkait