JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Mei Susanto, menegaskan bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan partai politik merupakan syarat penting yang menentukan keabsahan berbagai keputusan organisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Mei Susanto saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa partai politik yang diajukan Pepep Saepul Hidayat terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Menurut Mei, Undang-Undang Partai Politik secara tegas mengamanatkan adanya keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam susunan kepengurusan DPP partai politik. Ketentuan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan berpengaruh terhadap legitimasi organisasi.
“Tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan berimplikasi pada tidak sahnya seluruh keputusan atau kebijakan yang dihasilkan oleh kepengurusan DPP yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Mei di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, konsekuensi hukum dari tidak terpenuhinya syarat tersebut dapat berdampak pada berbagai surat keputusan maupun kebijakan yang diterbitkan oleh kepengurusan partai. Menurutnya, produk hukum yang lahir dari kepengurusan yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang berpotensi dianggap cacat hukum dan kehilangan kekuatan mengikat.
Mei juga mengaitkan pandangannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pentingnya pemenuhan kuota perempuan dalam kepengurusan partai politik. Dalam putusan tersebut, partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dapat menghadapi konsekuensi dalam kepesertaan pemilu di daerah pemilihan tertentu.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pengambilan keputusan strategis di tingkat DPP harus dilakukan secara kolektif dan kolegial sesuai prinsip demokrasi internal partai. Karena itu, ketua umum tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa mekanisme organisasi yang sah.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan yang menguji legalitas sejumlah keputusan organisasi di tubuh PPP. Pihak penggugat menilai terdapat sejumlah produk keputusan yang diterbitkan oleh kepengurusan DPP yang dipersoalkan keabsahannya karena dianggap tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman bukti dari para pihak terkait (red)

Berita terkait