JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna yang menetapkan langkah awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif DPR RI. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi dan akurat.

Keputusan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.

Sebelum memulai agenda pembahasan, Puan mengumumkan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum.

“Menurut catatan dari Kesetjenan DPR RI, daftar hadir pada rapat paripurna kali ini telah ditandatangani oleh 291 anggota dari semua fraksi. Sehingga kuorum telah tercapai. Dengan demikian rapat paripurna kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Puan.

Dalam rapat tersebut, DPR terlebih dahulu mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Satu Data Indonesia yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setelah mendengar pandangan seluruh fraksi, DPR kemudian memproses penetapan rancangan tersebut sebagai RUU usul DPR.

Selain RUU Satu Data Indonesia, rapat paripurna juga membahas sejumlah agenda legislasi dan pengawasan lainnya, di antaranya pengesahan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang.

DPR juga menjadwalkan pengambilan keputusan terhadap dua RUU pengesahan kerja sama pertahanan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia serta Pemerintah Turki.

Agenda lainnya meliputi penyampaian laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029, laporan penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri, serta pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai usul inisiatif Komisi V DPR RI.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi sidang penutup Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang ditandai dengan pidato penutupan Ketua DPR RI Puan Maharani (red)