JAKARTA, BERITA SENAYAN – Persidangan gugatan Muktamar X PPP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi pada Rabu (3/6/2026). Dalam sidang tersebut, Ketua Steering Committee (SC) Muktamar X PPP, Ermalena, mengungkapkan bahwa sebagian agenda muktamar dilaksanakan di kamar hotel Presiden Suite lantai 10 Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Keterangan tersebut disampaikan Ermalena saat memberikan kesaksian sebagai saksi tergugat dalam perkara gugatan yang diajukan oleh M. Thobahul Aftoni.

Menurut Ermalena, setelah Sidang Paripurna I yang membahas jadwal acara dan tata tertib muktamar di Krakatau Ballroom lantai 1, agenda berikutnya dipindahkan ke lantai 10 hotel untuk melanjutkan Sidang Paripurna II.

“Ya kami melaksanakan persidangan Muktamar X di kamar presiden suite lantai 10, dan kami borong seluruh kamar lantai 10 untuk persidangan Muktamar,” ujar Ermalena di hadapan majelis hakim.

Sidang Paripurna II tersebut, lanjutnya, membahas penyampaian laporan pertanggungjawaban DPP PPP serta pandangan umum dan penilaian tertulis dari DPW dan DPC PPP se-Indonesia.

Keterangan serupa juga disampaikan Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar X PPP, Arya Permana Graha, yang turut hadir sebagai saksi tergugat.

Saat menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Arya menjelaskan bahwa persidangan di lantai 10 hotel diikuti lebih dari 300 peserta. Menurutnya, kapasitas ruangan yang terbatas membuat sebagian peserta harus berdiri di dalam kamar maupun di area selasar hotel.

“Ada sekitar 300 orang yang ikut. Seratus orang berdiri berdempetan di dalam kamar dan sisanya berada di selasar hotel,” ungkap Arya.

Keterangan kedua saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang menggugat pelaksanaan Muktamar X PPP. Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 dengan agenda menghadirkan saksi tergugat lainnya, yakni Amir Uskara dari unsur pimpinan sidang.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut legalitas dan mekanisme pelaksanaan Muktamar X PPP yang sebelumnya menetapkan kepengurusan partai untuk periode berikutnya (red)