JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, An’im Falachuddin, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawal ketat pengembalian dana 128 jemaah korban penipuan umrah oleh Hanania Travel. Total kerugian dalam kasus tersebut dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar.

Kiai An’im menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban benar-benar dipulihkan. Ia menilai negara wajib hadir secara penuh dalam perlindungan jemaah.

“Kami turut prihatin kepada seluruh jemaah Hanania Travel yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Kami meminta negara hadir untuk mengawal agar hak para jemaah dapat dikembalikan serta memastikan para pelaku dihukum berat,” ujar Kiai An’im di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Ia mengingatkan bahwa jaminan perlindungan jemaah telah diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Regulasi tersebut mencakup perlindungan keamanan, akomodasi, hingga keselamatan jemaah.

Menurutnya, Kementerian Agama dan kepolisian harus aktif mendampingi korban dalam proses likuidasi aset atau pengembalian dana agar tidak membebani jemaah secara individu dalam proses hukum.

Ia juga menyoroti bahwa dampak kasus ini tidak hanya dirasakan oleh jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam operasional perjalanan ibadah, seperti pembimbing dan agen daerah yang belum menerima hak pembayaran dari pihak travel.

“Apabila terdapat pembimbing ibadah, tenaga operasional, agen, maupun pihak lain yang belum menerima haknya, negara juga harus mengawal agar hak-hak mereka dikembalikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kiai An’im menilai praktik penipuan berkedok ibadah tersebut telah mencederai kepercayaan publik dan merusak nilai kesucian ibadah umrah. Ia meminta agar izin operasional pelaku dicabut secara permanen dan masuk daftar hitam penyelenggara.

Komisi VIII DPR RI juga mendorong penguatan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), baik dari sisi perizinan, kondisi keuangan, maupun rekam jejak perusahaan, guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang (red)