JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan kepolisian yang seimbang melalui penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal. Menurutnya, reformasi Polri tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dari dalam institusi, tetapi juga membutuhkan peran aktif Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal.
Hal tersebut disampaikan Safaruddin saat memberikan pandangan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi dan pakar hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, penguatan Kompolnas menjadi salah satu isu penting dalam revisi UU Polri. Namun, penguatan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka yang tepat agar mampu mendukung profesionalisme kepolisian tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Safaruddin menilai selama ini banyak masyarakat yang memanfaatkan Kompolnas sebagai saluran pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Namun, keterbatasan kewenangan membuat rekomendasi yang diberikan sering kali belum berdampak maksimal.
“Memang kalau bicara Kompolnas saat ini, banyak yang menilai belum memiliki kewenangan yang cukup kuat. Ada laporan masyarakat yang masuk, tetapi tindak lanjutnya sering kali tidak optimal,” kata Safaruddin.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penguatan Kompolnas tidak boleh sampai menggeser fungsi utama kepolisian, khususnya dalam bidang penyidikan. Menurutnya, tugas Kompolnas harus tetap berada pada aspek pengawasan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi.
Di sisi lain, Safaruddin menegaskan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga harus terus diperkuat agar mampu menjalankan fungsi pengawasan internal secara efektif. Sinergi antara Propam dan Kompolnas dinilai menjadi kunci terciptanya sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kita tentu ingin pengawasan lebih kuat, tetapi jangan sampai kemudian Kompolnas justru menjalankan fungsi penyidikan. Itu harus dibedakan secara tegas,” ujarnya.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur tersebut, kombinasi pengawasan internal dan eksternal akan menciptakan mekanisme kontrol yang lebih efektif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dalam pembahasan revisi UU Polri, Komisi III DPR RI juga menerima berbagai masukan terkait usia pensiun anggota Polri, penugasan personel di luar institusi, hingga penguatan pendidikan hak asasi manusia (HAM). Seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan penegakan hukum modern.
Safaruddin berharap revisi UU Polri dapat menghasilkan sistem pengawasan yang kuat dan berimbang, sehingga reformasi kepolisian berjalan lebih efektif serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana Polri semakin profesional, semakin akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat,” tutupnya (red)

Berita terkait