JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik yang luas.

Menurut Willy, keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, organisasi HAM, hingga individu yang memiliki perhatian terhadap isu hak asasi manusia sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” kata Willy di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa revisi UU HAM merupakan regulasi strategis yang menyangkut perlindungan hak-hak dasar warga negara. Karena itu, proses pembahasannya tidak boleh dilakukan secara tertutup atau hanya melibatkan pemangku kepentingan tertentu.

Menurutnya, masukan dari berbagai elemen masyarakat akan menjadi bahan penting dalam menyempurnakan substansi rancangan undang-undang agar mampu menjawab tantangan HAM yang terus berkembang.

Dorong Masukan dari Masyarakat Sipil

Willy mengajak seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap isu HAM untuk aktif memberikan saran, kritik, maupun rekomendasi kepada DPR selama proses pembahasan berlangsung.

Ia memastikan DPR akan menyediakan berbagai mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, baik melalui forum rapat resmi, diskusi publik, maupun kanal digital yang tersedia.

“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti,” ujarnya.

Menurut Willy, keterlibatan publik merupakan bagian penting dari prinsip demokrasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga legitimasi sosial.

Revisi UU HAM untuk Kepentingan Warga Negara

Selain membuka ruang partisipasi publik, Willy menegaskan bahwa tujuan utama revisi UU HAM adalah memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara.

Ia mengingatkan agar pembahasan revisi tidak terjebak pada perdebatan mengenai kewenangan antar lembaga negara, karena hal tersebut justru dapat mengalihkan fokus dari kepentingan masyarakat.

Menurutnya, kehadiran Kementerian HAM dan berbagai lembaga independen yang bergerak di bidang HAM harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” tegasnya.

Willy berharap revisi UU HAM dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, inklusif, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh warga negara di tengah dinamika perkembangan sosial, politik, dan teknologi saat ini (red)