JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengingatkan pemerintah agar pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) yang menangani ekspor sumber daya alam (SDA) strategis tidak menimbulkan praktik monopoli maupun hambatan baru bagi pelaku usaha nasional.

Menurut Nurdin, kebijakan tersebut pada prinsipnya merupakan langkah positif untuk memperkuat hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah komoditas nasional. Namun, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu iklim usaha dan persaingan yang sehat.

“BUMN harus hadir sebagai penguat ekosistem, bukan penghalang bagi pelaku usaha lain. Eksportir swasta, koperasi, dan pelaku usaha nasional tetap harus diberi ruang yang adil,” kata Nurdin Halid dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5/2026).

Pemerintah sebelumnya menunjuk PT Danantara Sumber Daya Strategis sebagai BUMN yang akan mengelola ekspor sejumlah komoditas strategis mulai 1 Januari 2027. Kehadiran perusahaan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan akurasi data perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Meski demikian, Nurdin menilai keberhasilan kebijakan itu tidak hanya ditentukan oleh kemampuan perusahaan negara menjalankan tugasnya, tetapi juga oleh kemampuannya membangun kolaborasi dengan pelaku usaha yang selama ini telah berkontribusi terhadap ekspor nasional.

Ia menegaskan bahwa BUMN ekspor SDA tidak boleh menjadi satu-satunya pemain yang mendominasi rantai perdagangan komoditas strategis. Sebaliknya, perusahaan tersebut harus berfungsi sebagai fasilitator yang memperkuat ekosistem ekspor nasional.

Menurut Nurdin, peran yang ideal bagi PT Danantara Sumber Daya Strategis adalah mengintegrasikan berbagai aspek penting dalam perdagangan internasional, mulai dari produksi, pembiayaan, logistik, standardisasi mutu hingga akses pasar global.

“Hal ini penting agar Indonesia tidak lagi hanya menjadi pengekspor komoditas, tetapi mampu naik kelas sebagai pemain penting dalam rantai nilai global,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga menilai pembentukan BUMN ekspor SDA harus tetap berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pembentukan BUMN ekspor SDA strategis harus ditempatkan dalam kerangka ekonomi konstitusi Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). Kebijakan ini merupakan strategi lanjutan dari program hilirisasi SDA, mengamankan devisa negara, dan mencegah kebocoran nilai ekspor komoditas strategis,” jelasnya.

Nurdin menambahkan, DPR RI akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar tetap transparan, akuntabel, dan mampu menciptakan keseimbangan antara peran negara dan dunia usaha dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia (red)